FERADI WPI Kawal Nasib Ibu Yuliati, Direksi BPR Artha Nusantara Abadi Terima Permohonan Penundaan Lelang Rumah

SEMARANG – Tim Kuasa Hukum DPC FERADI WPI Kota Semarang menyerahkan langsung surat permohonan penundaan lelang kepada Direksi PT BPR Artha Nusantara Abadi sebagai upaya memperjuangkan hak kliennya, Ibu Yuliati, S.E., yang rumahnya dijadwalkan dilelang melalui KPKNL Semarang. Penyerahan surat berlangsung di Kantor PT BPR Artha Nusantara Abadi, Jalan Majapahit No. 136, Gayamsari, Kota Semarang, Senin (13/7/2026).

Tim kuasa hukum dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., didampingi Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Sriyanto, C.PFW., C.FTAX., Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., serta Musriyanto, S.H.

Surat permohonan Nomor S.K.44.066/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 diterima langsung oleh Direktur Utama PT BPR Artha Nusantara Abadi, Sugeng, didampingi Agus Darma Brodin dari bagian Remedial dan Andi dari bagian Marketing.

Rumah milik Ibu Yuliati yang berlokasi di Jalan Dr. Suratmo No. 50, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, dengan luas 207 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02980, saat ini masuk dalam jadwal lelang eksekusi melalui KPKNL Semarang dengan batas akhir penawaran pada 11 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum FERADI WPI mengajukan tiga permohonan utama, yakni penundaan pelaksanaan lelang atas SHM Nomor 02980, pemberian waktu selama delapan bulan agar debitur dapat mempersiapkan pembayaran angsuran kembali, serta penghapusan bunga dan denda ketika debitur mulai melaksanakan kewajibannya.

Sukindar menyampaikan apresiasi atas sikap Direksi PT BPR Artha Nusantara Abadi yang bersedia menerima langsung surat permohonan tersebut.

"Kami mengapresiasi itikad baik Direksi BPR Artha Nusantara Abadi yang bersedia menerima langsung surat kami. Kami berharap ada ruang dialog dan solusi kemanusiaan sebelum lelang dilaksanakan," ujar Sukindar.

Sementara itu, Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, namun membutuhkan kesempatan agar dapat bangkit secara ekonomi.

"Ibu Yuliati siap bertanggung jawab. Yang kami minta hanya keadilan dan waktu. Jangan sampai rumah satu-satunya warga dilelang begitu saja tanpa proses musyawarah yang mengedepankan penyelesaian secara baik," kata Donny Andretti.

FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut melalui jalur hukum dan musyawarah, dengan harapan tercapai solusi yang adil serta menguntungkan kedua belah pihak tanpa mengabaikan hak-hak debitur maupun kreditur.

Forum Era Adil Warung Paralegal Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.

(Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html