Eksekusi 33 Sertifikat di Bajomulyo Dijadwalkan 23 Juli 2026, Penundaan Hampir Setahun Akibat Menunggu SP3 Polda
PATI – Pelaksanaan eksekusi terhadap 33 bidang tanah bersertifikat di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang menjadi objek sengketa perdata, kembali dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah sempat mengalami penundaan selama hampir satu tahun.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Riyanta, S.H., yang mewakili Sujarsi, menjelaskan bahwa penundaan pelaksanaan eksekusi bukan disebabkan oleh adanya perubahan putusan, melainkan karena Pengadilan Negeri Pati menunggu kepastian penghentian proses pidana yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak termohon ke Polda Jawa Tengah.
"Perkara pidana yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah akhirnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena substansi persoalan merupakan sengketa perdata," ujar Riyanta kepada wartawan.
Menurutnya, sejak awal Sujarsi telah memperoleh hak atas objek tanah tersebut melalui mekanisme lelang yang sah dan telah memiliki dasar hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, eksekusi merupakan tahapan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Riyanta menjelaskan, semula PN Pati merencanakan pelaksanaan eksekusi seusai Hari Raya Idulfitri 2025. Namun rencana tersebut tertunda karena adanya moratorium internal, yang saat itu bertepatan dengan meningkatnya situasi keamanan di Kabupaten Pati menyusul berlangsungnya persidangan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara pemohon dengan PN Pati, eksekusi kembali dijadwalkan pada 9 Juli 2026. Namun pelaksanaannya kembali ditunda karena pengadilan masih menunggu diterimanya SP3 dari penyidik Polda Jawa Tengah sebagai kepastian bahwa tidak terdapat lagi proses pidana yang berkaitan dengan objek sengketa.
"Karena waktunya sudah sangat dekat, akhirnya eksekusi dijadwalkan kembali pada Kamis, 23 Juli 2026," kata Riyanta.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok maupun eksekusi, para pihak sebenarnya telah beberapa kali difasilitasi untuk menempuh penyelesaian secara damai melalui mediasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga proses perkara berlanjut hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Eksekusi Merupakan Tahap Pelaksanaan Putusan
Dalam praktik hukum perdata, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 195 HIR serta Pasal 206 HIR, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk melaksanakan putusan secara paksa apabila amar putusan tidak dipenuhi secara sukarela oleh pihak yang kalah.
Sementara itu, penghentian penyidikan melalui SP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dapat dilakukan apabila penyidik berkesimpulan bahwa:
- tidak terdapat cukup bukti;
- peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; atau
- penyidikan dihentikan demi hukum.
Dalam perkara ini, menurut keterangan kuasa hukum pemohon, penyidik Polda Jawa Tengah menerbitkan SP3 karena substansi yang dipersoalkan merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana.
Menunggu Konfirmasi Pengadilan
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Pati mengenai jadwal final pelaksanaan eksekusi maupun mekanisme pengamanannya. Demikian pula pihak termohon belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pemohon.
Apabila tidak terdapat perubahan jadwal, eksekusi terhadap 33 sertifikat tanah di Desa Bajomulyo tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026, di bawah koordinasi Pengadilan Negeri Pati dengan dukungan aparat keamanan sesuai prosedur yang berlaku.
(Sumadi)


0 Komentar