Dugaan Tumpang Tindih Dokumen Tanah 11 Hektare di Rembang Mengemuka, Riyanta Desak BPN dan Pemkab Klarifikasi Terbuka
Kuasa hukum Riyanta, S.H., yang mendampingi Sudarmanto, mendatangi lokasi objek sengketa bersama kliennya untuk melihat langsung kondisi lahan yang saat ini menjadi pokok perkara di Pengadilan Negeri Rembang dengan register perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN.Rbg.
Menurut Riyanta, Sudarmanto menguasai tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 16 Mei 2005. Sementara itu, pemerintah daerah mengklaim objek yang sama sebagai aset daerah dengan dasar sebuah surat pernyataan tertanggal 2 Juli 2005, yang disebut berkaitan dengan penyediaan lahan pengganti pembangunan Embung Panoan.
"Pak Sudarmanto memiliki dasar kepemilikan berupa AJB tanggal 16 Mei 2005. Sementara dokumen yang dijadikan dasar klaim pemerintah daerah bertanggal 2 Juli 2005. Perbedaan ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," ujar Riyanta.
Ia menegaskan penyelesaian sengketa pertanahan harus mengacu pada pembuktian data fisik dan data yuridis sebagaimana prinsip administrasi pertanahan.
"Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama. Bila perlu difasilitasi oleh BPN maupun Bupati Rembang untuk melakukan klarifikasi. Data fisik dicek di lapangan, data yuridis diteliti dokumennya. Kalau memang tidak ditemukan titik temu, silakan ditempuh melalui proses hukum yang berlaku," katanya.
Riyanta juga menyatakan bahwa persoalan pertanahan semestinya dapat ditelusuri melalui arsip desa maupun data yang tersimpan di kantor pertanahan.
"Tanah itu mudah ditelusuri. Dicek saja data desa maupun data di BPN, nanti akan diketahui duduk persoalannya. Yang penting prosesnya dilakukan secara objektif dan transparan," tambahnya.
Sudarmanto Pertanyakan Keaslian Dokumen
Dalam kesempatan yang sama, Sudarmanto menyampaikan keberatannya terhadap dokumen yang menurutnya dijadikan dasar klaim pemerintah daerah.
Ia mengaku dalam fakta persidangan, dokumen tersebut disebut hanya berupa fotokopi tanpa diperlihatkan dokumen asli.
"Yang saya lihat dalam persidangan, dokumen itu tidak ada aslinya, hanya fotokopi. Selain itu menggunakan nama pejabat yang sekarang sudah almarhum, termasuk kepala desa yang disebut menawarkan tanah juga sudah meninggal dunia," ujar Sudarmanto.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan dokumen tersebut sehingga perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.
"Kalau memang benar dokumen itu dibuat ketika para pejabat tersebut masih hidup tentu harus bisa dibuktikan. Semua itu perlu diuji melalui alat bukti yang sah di pengadilan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Riyanta mempertanyakan kapan sebenarnya dokumen tersebut dibuat.
"Nanti perlu dijelaskan, apakah surat itu benar-benar dibuat ketika kepala desa masih hidup atau baru muncul setelah beliau meninggal dunia. Itu menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses hukum," ujarnya.
Pemkab Rembang Ajukan Intervensi
Dalam perkembangan perkara, Bupati Rembang H. Harno, S.E. telah mengajukan permohonan intervensi dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN.Rbg.
Dalam petitumnya, Pemohon Intervensi antara lain meminta majelis hakim:
- Mengabulkan permohonan intervensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Intervensi beritikad baik;
- Menyatakan memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa;
- Menetapkan Pemohon Intervensi sebagai Penggugat Intervensi dalam perkara tersebut.
Permohonan intervensi tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas:
- Dedhy Nugraha, S.H., M.Si.
- Mashadi, S.H.
- Nita Valenia, S.H., M.H.
- Ajeng Norlingga W. A., S.H., M.H.
- Shinta Dhitasari, S.H.
- Muhimah Rupadi, S.H.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Hingga berita ini disusun, sengketa kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rembang. Seluruh dalil para pihak, termasuk mengenai keabsahan dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing, masih menunggu pembuktian dan penilaian Majelis Hakim.
(Sumadi)
x


0 Komentar