Kepada awak media, Yuni mengungkapkan dirinya terkejut saat dipanggil ketika jam kerja berlangsung. Menurut pengakuannya, ia kemudian diberikan surat pemecatan tanpa sebelumnya menerima penjelasan terkait adanya pelanggaran atau kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya.
"Saya kaget saat menerima surat pemecatan mendadak pagi tadi. Tiba-tiba dipanggil saat jam istirahat, lalu diberi selembar surat pemecatan tanpa ada kesalahan yang saya lakukan," ujar Yuni.
Yuni menduga keputusan tersebut tidak terlepas dari dinamika politik dalam proses PAW Kepala Desa Trengguli. Ia mengaitkan hal itu dengan peristiwa yang terjadi sebelum pelaksanaan pemilihan.
"Apakah mungkin ini dampak dari pemilihan kepala desa yang berujung intimidasi? Saat itu pihak calon peserta H. Darminto, yang kini terpilih sebagai PAW Desa Trengguli, menurut saya ada tekanan kepada keluarga kami," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa suaminya yang menjabat sebagai Ketua RT memiliki hak suara dalam proses pemilihan tersebut. Menurut pengakuannya, sebelum pelaksanaan pemilihan, suaminya diduga mendapat tekanan dari pihak pendukung salah satu calon.
"Menjelang pemilihan, suami saya selaku Ketua RT mempunyai hak pilih merasa diintimidasi oleh pihak calon peserta. Apabila tidak memberikan dukungan, maka akan dikeluarkan dari karyawan MBG Desa Trengguli," katanya.
Namun, tudingan tersebut masih berupa pernyataan sepihak dari pihak yang bersangkutan dan belum mendapatkan konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MBG Desa Trengguli maupun Kepala Desa Trengguli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemecatan dan dugaan intimidasi yang disampaikan Yuni.
Media juga berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SPPG Al Chalimi, yang beralamat di Dukuh Pecinan, Desa Bulucangkring RT 03 RW 01, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terkait kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan MBG Desa Trengguli.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah pihak pengelola MBG, Pemerintah Desa Trengguli, maupun pihak lain yang disebutkan memberikan tanggapan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Sutarso)



0 Komentar