DPRD Demak Tuntaskan Tiga Rapat Paripurna, Perkuat Landasan Hukum dan Arah Kebijakan APBD
Rangkaian sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengesahan empat Raperda prioritas, hingga penyerahan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, S.E., dan dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, S.E., Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa seluruh agenda paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menegaskan setiap tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persetujuan yang dicapai tidak hanya menjadi pemenuhan prosedur administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pada Paripurna Ke-22, DPRD menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Sebelum memperoleh persetujuan, rancangan tersebut dibahas melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar Bupati, pembahasan di Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD, hingga rapat konsultasi bersama pimpinan dewan dan fraksi-fraksi.
Usai disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Demak. Dokumen tersebut selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada Paripurna Ke-23, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan empat Raperda strategis yang diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Regulasi tersebut meliputi:
- Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
- Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob;
- Pelindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah;
- Penanganan Konflik Sosial.
Keempat Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus DPRD, mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta melalui proses harmonisasi sebelum akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti'anah, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD selama pembahasan berbagai regulasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi fondasi penting dalam melahirkan kebijakan yang efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Agenda terakhir dalam Paripurna Ke-24 diisi dengan penyampaian dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Demak kepada DPRD. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pembahasan perubahan anggaran yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan serta kondisi keuangan daerah.
DPRD menyatakan pembahasan terhadap dokumen perubahan anggaran akan segera dilakukan agar proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Rampungnya tiga agenda paripurna ini menjadi langkah penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah, menyempurnakan regulasi, serta memastikan arah pembangunan dan pengelolaan anggaran berjalan secara optimal demi mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
(Sutarso)


0 Komentar