Dorong Sinkronisasi Regulasi Pusat-Daerah, Tokoh Adat dan HPMM Desak Rohil Segera Terbitkan Perbup dan Perda MHA
Desakan tersebut disampaikan pada Selasa (14/7/2026), menyusul perkembangan pembahasan regulasi masyarakat adat di tingkat nasional maupun provinsi.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Riau tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu, Pemerintah Pusat bersama DPR RI juga sedang mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Zuhaifi, langkah cepat pemerintah pusat dan provinsi harus direspons secara konkret oleh pemerintah daerah melalui pembentukan regulasi di tingkat kabupaten. Tanpa adanya aturan lokal, pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah ulayat berpotensi kehilangan momentum.
"Kabupaten Rokan Hilir tidak boleh menjadi mata rantai yang terputus dalam sinkronisasi hukum ini. Ketika pusat dan provinsi menyiapkan payung hukum besar, eksekusi riil untuk pengakuan subjek dan objek adat berada di tingkat kabupaten. Instrumen Perbup atau Perda lokal adalah kunci utamanya," ujar Zuhaifi.
Ia menjelaskan, dari perspektif hukum tata negara, Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah merupakan dasar hukum pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan masyarakat adat beserta wilayah ulayatnya.
Tanpa regulasi tersebut, masyarakat adat di Rokan Hilir, termasuk Kenegerian Kubu, akan terus mengalami kesulitan memperoleh pengakuan hukum atas tanah adat dan hutan ulayat yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun.
Senada dengan itu, Ketua Umum HPMM Rokan Hilir, Muhammad Bakri, menegaskan bahwa generasi muda Melayu siap mengawal proses lahirnya regulasi tersebut sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan hak masyarakat adat.
"Kami dari garis perjuangan pemuda dan mahasiswa Melayu menegaskan bahwa regulasi MHA ini bukan sekadar romantisasi masa lalu, melainkan benteng masa depan generasi muda Rokan Hilir. Jika hari ini Pemkab dan DPRD Rohil lambat bergerak, maka di masa depan kami para pemuda hanya akan menjadi penonton di atas tanah leluhur kami yang habis tereksploitasi tanpa kepastian hukum adat," tegasnya.
Menurut Bakri, kekosongan regulasi di tingkat daerah selama ini menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penyelesaian berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan di sektor perkebunan maupun kehutanan.
Ia menilai, keberadaan Perbup dan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak ekologis, hak ulayat, serta identitas budaya masyarakat adat di Rokan Hilir.
"Ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan pemenuhan hak asasi, ruang hidup, dan perlindungan identitas budaya yang telah hidup ratusan tahun di Rokan Hilir sebelum negara ini berdiri. Pemerintah daerah dan legislatif harus satu visi dengan pusat dan provinsi untuk menyelamatkan masyarakat adatnya sendiri," kata mereka.
Atas dasar itu, masyarakat adat bersama aliansi pemuda dan mahasiswa Melayu Rokan Hilir mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir agar segera memasukkan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.
Selain itu, Bupati Rokan Hilir juga diminta segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai langkah percepatan untuk mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat sembari menunggu pembahasan dan pengesahan Perda oleh DPRD.
Menurut mereka, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus diwujudkan agar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Rokan Hilir.
(Jismar)


0 Komentar