x

Donny Andretti Percayakan Sukindar sebagai Waketum FERADI WPI 2026–2030

SEMARANG-, Jawa Tengah – Komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat kecil kembali diperkuat. Ketua Umum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, secara resmi menunjuk Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI untuk masa bakti 2026–2030.

Penetapan tersebut disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026, dan mulai efektif pada Sabtu, 4 Juli 2026. Penunjukan ini diharapkan mampu memperkuat program bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat lemah dan kurang mampu di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Semarang dan Jawa Tengah.

Selain mengemban amanah baru sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar juga diketahui aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan bidang advokasi, di antaranya sebagai Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Ketua YLKAI Kota Semarang, Bidang Hukum Senkom Mitra Polri Jawa Tengah dan Kota Semarang, Bidang Hukum LDII DPD Kota Semarang, Ketua LDII PC Kecamatan Ngaliyan, Wakil Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), serta Wakil Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI).

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini membutuhkan kolaborasi yang kuat antara advokat, paralegal, dan seluruh elemen profesi hukum.

“Silaturahmi ini merupakan langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih luas di masa mendatang. Kami berharap kolaborasi yang terjalin dapat memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Adv. Donny Andretti.

Menurutnya, sinergi antaradvokat menjadi kunci untuk memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional.

Sementara itu, Sukindar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menilai amanah tersebut sebagai penghargaan besar sekaligus tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kepercayaan ini merupakan penghargaan yang luar biasa. Saya akan berupaya menjaga amanah dan konsisten memberikan bantuan hukum guna terwujudnya penegakan hukum yang bermanfaat secara sosiologis bagi masyarakat serta menghadirkan keadilan yang sesungguhnya,” ungkap Sukindar.

Ia menambahkan bahwa bantuan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum nasional. Kehadirannya bukan sekadar pendampingan litigasi, tetapi juga instrumen perlindungan hak asasi manusia dan perwujudan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Sukindar, tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial, harus diwujudkan melalui mekanisme perlindungan hukum yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kemampuan ekonomi.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak memperoleh bantuan hukum bagi setiap warga negara.

Dengan penguatan struktur kepengurusan di tingkat pusat, FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menargetkan perluasan program bantuan hukum gratis dan pendampingan masyarakat di berbagai daerah, sehingga keadilan tidak hanya menjadi hak bagi mereka yang mampu, tetapi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

(Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html