Diduga Langgar Perda, Pembangunan Minimarket di Lampung Utara Menuai Sorotan
Penataan toko modern di Kabupaten Lampung Utara diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta mengacu pada ketentuan tata ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014–2034.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Izin Usaha Minimarket (IUMM) merupakan syarat utama bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pengelolaan minimarket. Selain itu, penerbitan izin menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping aspek perizinan, pendirian toko modern juga diwajibkan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, termasuk keberadaan pasar tradisional, toko kelontong, kios, dan usaha mikro lainnya agar tercipta keseimbangan ekonomi lokal.
Ketentuan zonasi juga mengatur lokasi pendirian minimarket, di antaranya berada di jalur jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten dengan memperhatikan batas jarak tertentu dari persimpangan jalan serta ketentuan jumlah gerai pada setiap wilayah kecamatan.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap keberadaan gerai-gerai baru tersebut guna memastikan seluruh proses perizinan dan operasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dengan peraturan daerah, masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah penegakan hukum secara adil dan transparan, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara maupun pihak pengelola gerai terkait dugaan tersebut. Media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Yudi)



0 Komentar