Diduga Langgar Perda, Ketua Umum Macan Lampung Desak Bupati Hamartoni Evaluasi Kepala Dinas Terkait dan Tindak Tegas Minimarket Modern
Ketua Umum Macan Lampung, Yudi Irawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (13/7/2026), meminta Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., bersama Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., bersikap tegas dengan mengevaluasi kinerja kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai bertanggung jawab terhadap penerbitan dan pengawasan perizinan minimarket modern.
Menurut Yudi, apabila benar terjadi pelanggaran terhadap Perda, maka kepala dinas terkait harus dievaluasi karena dinilai tidak menjalankan aturan yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Dalam persoalan ini, kami menilai apabila terjadi pelanggaran Perda mengenai minimarket modern, maka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta instansi terkait patut dievaluasi. Perda dibuat melalui kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD, sehingga harus dijadikan pedoman dalam memberikan izin maupun melakukan pengawasan," ujar Yudi.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibentuk berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah sehingga memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi seluruh perangkat daerah.
"Perda dibuat menggunakan uang rakyat. Karena itu, harus menjadi acuan dalam proses perizinan minimarket modern. Kalau memang terbukti melanggar, izinnya harus dicabut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara M. Yusrizal juga menyampaikan sikap serupa. Saat ditemui di ruang Sekretariat DPRD pada Selasa (7/7/2026), ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang melanggar Perda harus ditindak tanpa pengecualian.
"Siapa pun, baik Alfamart, Indomaret, maupun pelaku usaha lainnya, apabila melanggar Perda harus ditindak. Yang memiliki kewenangan penegakan adalah pihak eksekutif melalui Satpol PP dan instansi terkait. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu," tegas Yusrizal.
Menanggapi dugaan adanya instansi pemerintah yang mengetahui adanya pelanggaran namun tetap meloloskan proses perizinan, Yusrizal menyatakan hal tersebut sangat disayangkan. Ia menekankan bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan wajib bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Perkim, maupun Satpol PP Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Perda tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.
(Yudi Irawan)


0 Komentar