Diduga Langgar Aturan Pemkab Pati, Wali Murid Keluhkan Paket Seragam SMPN 8 Pati Capai Lebih Rp1,7 Juta

PATI – Sejumlah orang tua/wali murid baru SMP Negeri 8 Pati mengeluhkan besarnya biaya pengadaan seragam sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. Keluhan tersebut muncul karena para wali murid mengaku diwajibkan membayar paket bahan seragam dan atribut dengan nilai yang dinilai memberatkan, padahal Pemerintah Kabupaten Pati telah melarang sekolah maupun komite sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada peserta didik baru.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, orang tua/wali murid diminta membayar Rp1.020.000 untuk paket komplit bahan seragam. Nilai tersebut belum termasuk biaya atribut sekolah yang disebut mencapai sekitar Rp200.000. Selain itu, orang tua masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa penjahit dengan kisaran sekitar Rp500.000.

Apabila seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total pengeluaran yang harus disiapkan wali murid diperkirakan mencapai Rp1.720.000.

Rincian biaya yang dikeluhkan orang tua/wali murid meliputi:

  • Kain OSIS : Rp445.000
  • Kain Batik : Rp290.000
  • Kain Cokelat Standar : Rp240.000
  • Kain Coklat jumvo6: Rp285.000
  • Total bahan dan atribut : Rp1.220.000

Di luar itu, biaya jahit diperkirakan sekitar Rp500.000, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar Rp1.720.000. 

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah orang tua peserta didik baru pada proses penerimaan siswa tahun ajaran 2026/2027 yang berlangsung pada Juni 2026. Mereka berharap kebijakan tersebut dievaluasi karena dinilai tidak sejalan dengan aturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pati.

Bertentangan dengan Aturan Pemkab Pati

Berdasarkan ketentuan resmi Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Ajaran 2026/2027, proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) pada seluruh SMP Negeri dilaksanakan secara gratis.

Pemerintah Kabupaten Pati juga menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan menjadi kewajiban yang disediakan atau dijual oleh sekolah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

  • Sekolah, pendidik maupun komite sekolah dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam maupun bahan seragam kepada peserta didik baru.
  • Orang tua diberikan kebebasan membeli seragam di pasar, konveksi maupun toko pakaian sesuai pilihan masing-masing.

Larangan tersebut diterbitkan sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan menghindari beban ekonomi masyarakat.

Apabila benar terdapat kewajiban membeli paket seragam yang telah ditentukan sekolah atau pihak tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati.

Perlu Klarifikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kepala SMP Negeri 8 Pati, Komite Sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati mengenai mekanisme pengadaan seragam tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela, siapa pihak yang mengelola pengadaan seragam, serta apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(MDJ)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html