Diduga Ancam Pewakaf dengan Nama Polri, Ketua MUI Lampung Utara Belum Beri Klarifikasi soal Sengketa Tanah Wakaf Ponpes
M. Syukur, yang mengaku sebagai pihak yang mewakafkan tanah tersebut pada tahun 1995, menyatakan dirinya menerima pesan suara melalui WhatsApp yang berisi ancaman akan diproses secara hukum.
"Beliau mengancam ingin melaporkan saya ke polisi, membawa-bawa nama Mabes Polri, bahkan mengatakan ancaman pidana lima tahun penjara. Disebut juga Pak Kapolsek dan Pak Kapolres sudah menunggu. Ucapan itu membuat saya sangat kecewa," ujar Syukur saat ditemui di kediamannya, Minggu (26/7/2026).
Menurut Syukur, tanah tersebut sejak awal diwakafkan kepada almarhum KH. Ali Rip'an untuk kepentingan pembangunan Ponpes Miftahul Ulum, bukan kepada KH. Noerullah Qomarudin maupun pihak lainnya.
Persoalan kemudian muncul setelah, menurut Syukur, nama lembaga pesantren diduga diubah menjadi Ponpes Al-Falah Walisongo melalui Akta Notaris Bambang Padmadi GS, S.H., Nomor 14 tanggal 30 April 2025, yang telah memperoleh pengesahan badan hukum AHU-0007723.AH.01.04.TAHUN 2025.
"Saya mewakafkan tanah itu kepada almarhum KH. Ali Rip'an untuk Ponpes Miftahul Ulum, bukan kepada Noer Qomaruddin ataupun Pak Abu. Tetapi sekarang nama pondok itu berubah menjadi Al-Falah Walisongo," tegasnya.
Perubahan nama tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang disampaikan Syukur. Ia menilai perubahan itu tidak sesuai dengan niat awal wakaf sebagaimana yang ia maksudkan ketika menyerahkan tanah pada tahun 1995.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada KH. Noerullah Qomarudin melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait dugaan ancaman, tudingan pencantuman nama institusi Polri, serta perubahan nama pondok pesantren tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, tim media juga akan meminta keterangan kepada Kapolsek Abung Selatan dan Kapolres Lampung Utara untuk mengonfirmasi adanya dugaan pencatutan nama institusi kepolisian dalam komunikasi yang dipersoalkan tersebut.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan aset wakaf, yang secara hukum di Indonesia memiliki ketentuan khusus dan pada prinsipnya harus dikelola sesuai dengan ikrar wakaf serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
(Ridwan)


0 Komentar