Di Balik Rencana Eksekusi 33 Sertifikat di Bajomulyo, Muncul Dugaan Persoalan PSU yang Belum Diserahkan ke Pemda

PATI – Di tengah rencana pelaksanaan eksekusi terhadap 33 bidang tanah bersertifikat di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Kamis (23/7/2026), muncul persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yakni belum tuntasnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena hingga kini pengelolaan sejumlah fasilitas umum di kawasan perumahan disebut belum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Pati. Akibatnya, pemeliharaan maupun peningkatan kualitas infrastruktur dinilai belum dapat dilakukan secara optimal.

Kuasa hukum Sujarsi, Riyanta, S.H., menilai persoalan PSU tidak boleh diabaikan karena menyangkut hak masyarakat sebagai pembeli rumah maupun kepentingan publik.

"PSU seperti jalan lingkungan, saluran drainase, jembatan, tempat ibadah, ruang terbuka, dan fasilitas umum lainnya seharusnya diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah setelah pembangunan memenuhi ketentuan. Selama belum diserahkan, pengelolaannya menjadi tidak optimal dan masyarakat yang dirugikan," ujar Riyanta.

Menurutnya, penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui eksekusi pengadilan tidak menghapus kewajiban pengembang untuk memenuhi seluruh ketentuan mengenai penyediaan maupun penyerahan PSU.

Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan

Kewajiban pengembang menyediakan serta menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai standar teknis serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan inventarisasi, verifikasi, hingga menerima aset PSU agar dapat dikelola menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Proporsi Ruang untuk Kepentingan Umum

Riyanta menjelaskan bahwa dalam pengembangan kawasan perumahan terdapat kewajiban menyediakan ruang bagi kepentingan umum.

"Secara prinsip, pengembang wajib menyediakan ruang untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dalam praktik perencanaan tata ruang dikenal proporsi minimal sekitar 30 persen kawasan diperuntukkan bagi kepentingan publik, termasuk ruang terbuka hijau maupun fasilitas umum sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku," katanya.

Namun demikian, besaran tersebut harus disesuaikan dengan izin site plan, dokumen perencanaan kawasan, serta ketentuan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.

Minta APH Usut Dugaan Pelanggaran

Riyanta juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada sengketa perdata, tetapi turut mengusut apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh pengembang terkait kewajiban penyediaan PSU.

"Apabila ada pengembang yang menjual rumah kepada masyarakat tetapi tidak menyediakan ataupun tidak menyerahkan PSU sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan, tentu hal tersebut perlu ditelusuri. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena hak atas fasilitas umum tidak pernah dipenuhi," tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah melakukan inventarisasi seluruh kawasan perumahan yang hingga kini belum menyerahkan PSU, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, tempat ibadah, maupun fasilitas sosial lainnya.

Perlu Verifikasi Semua Pihak

Meski demikian, dugaan belum diserahkannya PSU pada kawasan perumahan yang menjadi objek sengketa tersebut masih memerlukan verifikasi dari pemerintah daerah maupun pihak pengembang. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status penyerahan aset PSU dimaksud.

Apabila benar belum dilakukan serah terima, maka penyelesaiannya tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konsumen, tata kelola aset daerah, serta kepastian hukum bagi penghuni kawasan perumahan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html