Dana Desa Dipangkas untuk KDMP, Desa Dibayangi Cicilan Miliaran Rupiah; Dugaan Selisih Anggaran Minta Diusut
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pengelolaan Dana Desa, yang menempatkan pembentukan KDMP sebagai salah satu prioritas penggunaan anggaran desa. Di sisi lain, program ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menargetkan terbentuknya koperasi di seluruh desa dan kelurahan.
Namun, implementasi di lapangan mulai menuai pertanyaan. Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah daerah, pembangunan fisik gerai dan gudang KDMP diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp3 miliar per unit. Pembiayaan disebut dilakukan melalui skema pinjaman perbankan dengan tenor 72 bulan dan bunga sekitar 6 persen per tahun.
Jika skema tersebut diterapkan, estimasi cicilan bulanan untuk pinjaman Rp1,6 miliar mencapai sekitar Rp26 juta, sedangkan pinjaman Rp3 miliar mendekati Rp50 juta per bulan. Angka tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemampuan koperasi maupun desa dalam memenuhi kewajiban pembayaran apabila usaha yang dijalankan belum menghasilkan pendapatan sesuai proyeksi.
Selain itu, muncul dugaan adanya selisih antara pagu anggaran dan biaya konstruksi di lapangan. Beberapa informasi menyebut pekerjaan fisik yang dianggarkan sekitar Rp1,6 miliar diduga dapat dikerjakan dengan biaya sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta. Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta audit oleh lembaga yang berwenang.
Perbedaan angka tersebut memicu tuntutan agar tata kelola proyek dilakukan secara transparan. Sejumlah pihak meminta pemerintah membuka rincian komponen anggaran sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat biaya lain di luar pembangunan fisik, seperti pengadaan peralatan, operasional, pelatihan, atau komponen pendukung lainnya.
Pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, mekanisme pemeriksaan menjadi kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil audit.
Program KDMP pada dasarnya diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa melalui koperasi modern. Namun, besarnya nilai investasi, skema pembiayaan, dan berbagai pertanyaan yang muncul di lapangan menjadikan transparansi sebagai faktor penting agar tujuan program dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum.
(Sumadi)
x


0 Komentar