Bupati Demak Tegaskan Efisiensi APBD 2025, Pastikan Temuan BPK Ditindaklanjuti dan SiLPA Ditekan
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, S.E., serta dihadiri Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, para Wakil Ketua DPRD, 38 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Plt Sekretaris DPRD, para asisten Sekda, staf ahli bupati, kepala OPD, para camat, dan insan pers.
Sebelum memasuki agenda utama, seluruh peserta rapat memperingati Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026 dengan mengusung tema "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya."
Dalam pemaparannya, Bupati Eisti'anah menjawab berbagai masukan dan pertanyaan dari enam fraksi DPRD, termasuk terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Menurutnya, SiLPA yang tercatat merupakan hasil efisiensi pelaksanaan APBD dan telah dijelaskan secara rinci dalam lampiran Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Seluruh pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan program-program prioritas sehingga dapat meminimalisasi SiLPA," ujar Bupati.
Terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati memastikan seluruh temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan penghargaan terhadap keberhasilan Pemkab Demak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan, apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih rinci, pemerintah daerah siap membahasnya pada tahapan pembahasan berikutnya bersama komisi-komisi DPRD.
"Apabila masih diperlukan penjelasan yang lebih mendalam, dapat dibahas dalam rapat-rapat komisi," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, S.E., mengapresiasi jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan Bupati atas seluruh pandangan umum fraksi.
Menurutnya, penjelasan tersebut diharapkan menjadi dasar yang konstruktif dalam pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
"Semoga tanggapan yang berupa jawaban dan penjelasan atas beberapa hal yang dipertanyakan oleh masing-masing fraksi dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut," ujar Zayinul.
Usai seluruh agenda selesai, Ketua DPRD Kabupaten Demak secara resmi menutup Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 yang membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
(Sutarso)



0 Komentar