Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

DEMAK-, DPRD Kabupaten Demak kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).


Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, para camat, serta insan pers. Agenda ini merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, S.E. menyampaikan tanggapan atas berbagai pandangan, kritik, saran, maupun pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pembahasan Raperda sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

"Kami akan selalu memperhatikan berbagai masukan, saran, kritik, dan pertanyaan yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD. Hal tersebut merupakan bentuk keterbukaan Pemerintah Kabupaten Demak dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan DPRD demi penyempurnaan substansi Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Bupati.

Pimpinan rapat, Zayinul Fata, S.E., menyampaikan bahwa jawaban yang telah diberikan oleh Bupati akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya. Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan secara objektif sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.

Rapat paripurna ini juga menjadi wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, rapat ditutup oleh pimpinan DPRD. Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html