AMPB Desak DPUTR Pati Hentikan Sementara Retribusi Tanah Lambiran
Audiensi dihadiri Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso, Sekretaris DPUTR Widyo, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suhartono, Kepala UPT Irigasi Wilayah III Rina Susilowati beserta jajaran, serta perwakilan AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Dalam forum tersebut, Teguh Istiyanto menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penarikan pajak sumur dan retribusi tanah lambiran telah menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman serta mengedepankan sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan baru.
Perwakilan AMPB lainnya, Mbah Anton, mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi pemanfaatan tanah lambiran yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pati, khususnya di wilayah Nungsewu. Ia juga meminta pemerintah meninjau kembali pelaksanaan Perda karena saat ini masih dalam proses revisi.
Sementara itu, Supriyono alias Botok menilai berbagai pungutan yang berlandaskan Perda maupun Peraturan Bupati mulai dirasakan membebani masyarakat. Salah satu yang dipersoalkan adalah kewajiban perizinan dan retribusi pembangunan jembatan pribadi di atas saluran sungai. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan selama bangunan tersebut tidak mengganggu fungsi sungai.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso menegaskan bahwa pungutan yang dimaksud bukan merupakan pajak, melainkan retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan aset menjadi kewenangan BPKAD, sedangkan DPUTR bertugas menangani aspek teknis pemanfaatan tanah lambiran. Saat ini terdapat 221 pemanfaat tanah lambiran yang telah memiliki izin resmi dan diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan.
Menurut Riyoso, seluruh penerimaan retribusi disetorkan langsung ke kas daerah melalui Bank Jateng dan tidak ditemukan penyimpangan. Target penerimaan retribusi pemanfaatan tanah lambiran pada Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46 juta.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan garis sempadan sungai mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Meski demikian, DPUTR membuka ruang konsultasi kepada masyarakat dan akan menyampaikan aspirasi AMPB kepada pimpinan daerah.
Sekretaris DPUTR Widyo turut menegaskan bahwa objek yang dipermasalahkan merupakan pemanfaatan tanah lambiran Daerah Irigasi Capaean yang telah melalui mekanisme perizinan. Hingga saat ini terdapat enam pemegang izin resmi dan seluruh retribusi telah disetorkan sebagai penerimaan daerah.
Ia menegaskan bahwa retribusi tersebut bukan pajak warung, pajak UMKM maupun pajak perdagangan, melainkan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu, perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu tugas pokok perangkat daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tarif retribusi mengacu pada Lampiran II Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam audiensi tersebut, AMPB meminta Pemerintah Kabupaten Pati menghentikan sementara penarikan retribusi pemanfaatan tanah lambiran hingga proses revisi Perda selesai dibahas. Di sisi lain, DPUTR menegaskan bahwa selama Perda masih berlaku, pihaknya tetap berkewajiban melaksanakan ketentuan yang ada.
AMPB menyatakan akan menunggu tindak lanjut pemerintah daerah selama lima hari pasca-audiensi. Apabila belum ada kebijakan penghentian sementara retribusi, mereka berencana kembali menyampaikan aspirasi kepada Bupati Pati melalui aksi di Pendopo Kabupaten Pati.
Audiensi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.
(Sumadi)



0 Komentar