Aliansi Jateng Desak Kejelasan Penanganan Dugaan Perkara yang Menyeret Febrie Adriansyah

SEMARANG-, 24 Juli 2026 – Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Bersatu Tolak Korupsi berlangsung tertib di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (24/7/2026). Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB dan ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta penghormatan kepada Sang Merah Putih sebagai simbol komitmen terhadap penegakan hukum dan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Mengusung tema "Hidup Rakyat Indonesia! Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!", aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait harapan agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada pihak berwenang, aliansi mengajukan lima tuntutan, yaitu:

  • Mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum secara terbuka dan profesional kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara.
  • Meminta agar proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi.
  • Mendorong penetapan status hukum maupun tindakan hukum lain apabila alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menolak segala bentuk konflik kepentingan, perlindungan terhadap pelaku tindak pidana, maupun praktik penegakan hukum yang diskriminatif.
  • Mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses penegakan hukum secara damai dan konstitusional.

Dalam orasinya, massa menyampaikan pesan:

"Jabatan bukan tameng hukum. Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang."

Aliansi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk mendiskreditkan institusi penegak hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Dasar Hukum

Aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
  2. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan mengenai persamaan di hadapan hukum dan hak memperoleh keadilan.
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
  6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, yang mengatur bahwa setiap tindakan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, maupun penuntutan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari aparat keamanan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html