28 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) DPP GWI di Kabupaten Tegal

TEGAL – Sebanyak 28 peserta dari berbagai daerah mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Wartawan Indonesia (DPP GWI) pada Minggu, 26 Juli 2026, di Resto DJI-TOE, Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Peserta UKW berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, di antaranya Kabupaten Tegal, Brebes, Pekalongan, Pati, dan Kudus. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta pemahaman wartawan terhadap aturan dan etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Umum DPP GWI, Amir Hajir, S.H., menyampaikan bahwa UKW merupakan bagian dari upaya organisasi dalam mencetak wartawan yang kompeten, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik.

Dalam sesi pembekalan, narasumber Anton Pasaribu menekankan pentingnya memahami dan menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan profesi wartawan.

Menurut Anton Pasaribu, seorang wartawan profesional harus bekerja secara objektif, akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik. Wartawan juga dituntut mampu mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang faktual, aktual, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Seorang wartawan harus memahami aturan hukum pers dan kode etik jurnalistik. Profesionalisme menjadi kunci agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan memiliki nilai manfaat," jelas Anton Pasaribu dalam materi pembekalannya.

Melalui pelaksanaan UKW ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi jurnalistik sehingga mampu menghasilkan karya-karya pemberitaan yang profesional, kredibel, serta tetap berpegang teguh pada etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Jiwan)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html