28 Tahun Menuntut Keadilan, Encik Wira Siak Terus Perjuangkan Tanah Ulayat Empat Suku Kenegerian Kubu

ROKAN HILIR, RIAU – Selama hampir tiga dekade, Nurdin Muhammad Tahir yang dikenal dengan gelar adat Encik Wira Siak mengaku tak pernah berhenti memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas Tanah Ulayat Empat Suku Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Sejak memulai perjuangannya pada 1998, Encik Wira Siak menyebut konflik agraria yang melibatkan wilayah adat Kenegerian Kubu hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Menurutnya, berbagai upaya dialog, advokasi, hingga jalur litigasi telah ditempuh, namun belum menghasilkan solusi yang memuaskan.

"Perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan tanah, tetapi menjaga marwah, sejarah, dan hak hidup anak cucu masyarakat adat Empat Suku Kenegerian Kubu," tegas Nurdin Muhammad Tahir.

Satukan Empat Suku dalam Satu Kelembagaan Adat

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat, pada 2018 Nurdin bersama para tokoh adat membentuk Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu yang menaungi empat suku asli, yakni Suku Rao, Suku Hamba Raja, Suku Haru, dan Suku Bebas.

Melalui Dewan Pengurus Harian (DPH), majelis tersebut menjadi wadah koordinasi perjuangan masyarakat adat, baik dalam aspek pelestarian sejarah, penguatan kelembagaan, maupun advokasi hukum atas hak-hak komunal yang diklaim dimiliki masyarakat adat.

Berpegang pada Dokumen Sejarah

Menurut Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, perjuangan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen sejarah yang diyakini menjadi landasan hukum adat di wilayah Kenegerian Kubu.

Dokumen yang dimaksud antara lain Kitab Babul Qowa'id, yang disebut sebagai pedoman hukum adat pada masa Kesultanan Siak Sri Indrapura, serta Regeling Voor Koeboe, yang menurut mereka menjadi rujukan tata pemerintahan pada masa kolonial Belanda di wilayah Kubu.

Majelis juga menyatakan bahwa pada 2020 dilakukan prosesi penabalan Empat Suku Kenegerian Kubu oleh Lembaga Kesultanan Siak Sri Indrapura. Selain itu, mereka menyebut Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada masa kepemimpinan Bupati Afrizal Sintong telah menerbitkan surat keputusan yang mengakui keberadaan kelembagaan adat Empat Suku tersebut.

Tempuh Jalur Litigasi

Selain melakukan advokasi melalui forum adat dan dialog dengan pemerintah, Encik Wira Siak bersama timnya juga menempuh jalur hukum dalam sejumlah perkara perdata.

Majelis menyebut di antaranya gugatan terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk terkait sengketa yang mereka kaitkan dengan tanah ulayat masyarakat adat. Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan intervensi atas lahan eks PT Kura serta melakukan upaya hukum terkait pelurusan sejarah hibah yang berkaitan dengan sejumlah ahli waris.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan terkait klaim dan proses hukum tersebut.

Harap Pemerintah Hadir

Melalui pernyataan resminya, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu berharap pemerintah pusat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria di Kenegerian Kubu.

Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi Encik Wira Siak, perjuangan selama 28 tahun bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah, melainkan menjaga identitas, sejarah, dan keberlangsungan masyarakat adat Empat Suku Kenegerian Kubu agar tetap diakui dan terlindungi di tengah dinamika pembangunan.

(Jismar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html