11 Bulan Menggantung! Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa di Kejati Lampung Belum Juga Berujung Kepastian
Padahal, berdasarkan surat resmi Kejati Lampung, hasil inspeksi kasus telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak April 2026 dan tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut. Namun hingga Jumat (24/7/2026), belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.
Perkara ini bermula dari kasus tindak pidana narkotika yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, M. Umar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Keluarga kemudian menempuh upaya hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Namun, putusan banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sukadana.
Selanjutnya, melalui pendampingan hukum Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim kuasa hukum, diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam Putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung mengurangi hukuman M. Umar menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Saat ini, tim kuasa hukum masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang masih berproses.
Berawal dari Pengaduan Dugaan Pelanggaran
Di tengah proses perkara pidana tersebut, pada 13 Agustus 2025, Siti Khotijah mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan perilaku seorang oknum jaksa yang menangani perkara suaminya.
Pengaduan itu kemudian diteruskan kepada Kejati Lampung melalui mekanisme pengawasan internal.
Berdasarkan surat resmi Kejati Lampung yang diterima kuasa hukum, materi pengaduan memuat dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan penanganan perkara pidana M. Umar.
Perlu ditegaskan, informasi tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang diproses melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun kesalahan pihak tertentu.
Kejati Bentuk Tim Pemeriksa
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejati Lampung menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 untuk melakukan inspeksi kasus.
Pemeriksaan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.
Pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah memenuhi panggilan Tim Pemeriksa Pengawasan dengan didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Selain pelapor, sejumlah pihak lain juga dimintai keterangan.
Hasil Pemeriksaan Disebut Sudah Dikirim ke Kejagung
Karena belum memperoleh perkembangan, kuasa hukum kemudian mengirim surat permohonan informasi kepada Kejati Lampung pada 5 April 2026.
Permohonan tersebut dijawab melalui Surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kejati Lampung telah menerima pelimpahan pengaduan dari Komisi Kejaksaan RI, melaksanakan inspeksi kasus, dan melaporkan data serta fakta hasil pemeriksaan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
Surat itu juga menyebutkan bahwa proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Minta Kepastian
Kuasa hukum M. Umar, Donny Andretti, berharap proses pengawasan tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
"Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Donny Andretti.
"Sudah 11 Bulan, Saya Belum Tahu Hasilnya"
Memasuki Juli 2026, Siti Khotijah mengaku belum menerima informasi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap laporan yang telah diajukannya hampir sebelas bulan lalu.
Menurutnya, sejak memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan kepada Tim Pengawasan, tidak ada lagi informasi resmi yang diterimanya.
"Sudah sebelas bulan sejak saya pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Saya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta. Namun sampai sekarang saya belum mengetahui bagaimana hasil akhirnya maupun apakah sudah ada tindak lanjut terhadap laporan saya," kata Siti.
Meski mengaku kecewa, Siti menyatakan tetap menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang berjalan di lingkungan Kejaksaan.
"Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada kami sebagai pelapor. Jangan sampai proses ini berhenti hanya pada surat balasan administratif tanpa adanya kepastian mengenai hasil akhirnya," ujarnya.
Siti juga berharap Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI memberikan perhatian terhadap laporannya agar segera memperoleh kepastian hukum.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung agar perkara ini mendapat perhatian sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum," tuturnya.
Dua Proses Hukum Berjalan Terpisah
Kasus ini terdiri atas dua proses yang berbeda.
Proses pertama adalah perkara pidana atas nama M. Umar bin Abu Tholib yang telah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri, banding, kasasi hingga saat ini masih menempuh Peninjauan Kembali.
Sementara proses kedua merupakan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan atas pengaduan Siti Khotijah mengenai dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Agung sebagaimana disebutkan dalam surat Kejati Lampung.
(Sukindar)


0 Komentar