Warga Tunggulpandean Bawa Sengketa Pembangunan Gardu Induk PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

JEPARA – Sengketa antara warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dengan PT PLN (Persero) terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN memasuki babak baru. Masyarakat setempat resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jepara.


Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (24/6/2026). Persidangan masih berada pada tahap awal berupa pembukaan sidang dan verifikasi berkas perkara.

Dalam perkara ini, warga Desa Tunggulpandean memberikan kuasa hukum kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ADH and Partner untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan masyarakat selama proses persidangan berlangsung.

Usai sidang, Ahmad Dalhar menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk menguji kebenaran dan keabsahan seluruh proses yang berkaitan dengan rencana pembangunan gardu induk tersebut.

“Kami hadir untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Dalam gugatan ini, kami ingin menguji kebenaran dan keabsahan seluruh rangkaian proses yang telah dilakukan terkait rencana pembangunan gardu induk, apakah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pembangunan gardu induk ditunda sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami memohon agar proses pembangunan gardu induk ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Menurut Ahmad Dalhar, masyarakat selama ini telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Seluruh bukti yang dimiliki masyarakat akan kami ajukan dan uji kebenarannya dalam persidangan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif,” katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum ADH and Partner juga telah mengirimkan surat permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk kepada PT PLN (Persero). Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara.

Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sidang perdana berlangsung tertib dan lancar. Dalam persidangan tersebut, Tergugat I diketahui tidak hadir. Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan kembali para pihak untuk memasuki tahapan berikutnya, termasuk penyampaian jawaban dari pihak tergugat maupun turut tergugat.

Langkah hukum yang ditempuh warga Desa Tunggulpandean ini menunjukkan komitmen masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Warga berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kejelasan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

(Red)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html