Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Minta Proyek Dihentikan Sementara

JEPARA– Sejumlah warga Desa Tunggul Pandean, Kabupaten Jepara, didampingi tim kuasa hukum dari ADH End Partner, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jepara terkait pembangunan Gardu Induk dan pemasangan tiang listrik yang berada di sekitar permukiman warga. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 13.11 WIB.

Kuasa hukum warga dari ADH End Partner menyatakan bahwa gugatan diajukan sebagai bentuk keberatan masyarakat terhadap pembangunan gardu induk yang dinilai menimbulkan dampak bagi lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

"Kami tidak menolak program pemerintah maupun pembangunan infrastruktur kelistrikan. Namun, warga merasa keberatan karena proses pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dinilai tidak melibatkan masyarakat secara memadai," ujar perwakilan kuasa hukum.

Menurutnya, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada sejumlah instansi terkait, termasuk tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, agar pembangunan gardu induk tersebut dihentikan sementara selama proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara.

Kuasa hukum warga juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang berada di depan rumah-rumah warga.

Sementara itu, warga Tunggul Pandean mengaku keberatan karena merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi secara langsung terkait pembangunan gardu induk maupun pemasangan jaringan listrik yang telah berlangsung sejak tahun 2017.

"Warga merasa tidak pernah diajak musyawarah atau diberikan penjelasan mengenai dampak pembangunan gardu induk terhadap lingkungan maupun aktivitas pertanian," ungkap salah seorang warga.

Selain itu, masyarakat mengkhawatirkan dampak pembangunan terhadap lahan pertanian, saluran irigasi, serta potensi pengaruh terhadap kesehatan warga apabila gardu induk mulai beroperasi.

Warga juga menilai selama proses pembangunan berlangsung tidak ada komunikasi yang memadai dari pihak terkait, baik pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pihak pelaksana proyek.

Melalui gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jepara, warga berharap keberatan mereka dapat menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pihak terkait sehingga diperoleh penyelesaian yang adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Mereka berharap aspirasi dan keluhan warga Desa Tunggul Pandean dapat didengar oleh pemerintah serta menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis di masa mendatang.

(Redaksi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html