Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Eko Affandy Jalani Pemeriksaan Dugaan Penipuan di Ditreskrimsus Siber Polda Jateng
SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI mendampingi Eko Affandy, SE dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Dalam proses tersebut, Eko Affandy didampingi tim kuasa hukum FERADI WPI, yakni Donny Andretti, SH., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dan Sukindar, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kasus bermula pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB. Saat itu Eko Affandy yang juga menjabat sebagai Asisten Advokat FERADI WPI mengirimkan informasi mengenai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Universitas Pancasakti (UPA) kepada seseorang bernama Yulianto melalui aplikasi WhatsApp.
Pada hari yang sama sekitar pukul 12.21 WIB, Yulianto disebut merespons dengan mengirimkan bukti transfer senilai Rp10 juta yang diklaim sebagai biaya pendaftaran PKPA untuk dua peserta, yakni Yulianto dan M. Kholik.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 08.43 WIB, Yulianto menghubungi kembali dan meminta pengembalian dana (refund) sebesar Rp5 juta. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan dana diperlukan untuk biaya pengobatan ayah M. Kholik yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Yulianto kembali mengajukan permintaan refund. Menindaklanjuti hal tersebut, Eko Affandy melaporkan kepada Ketua Umum FERADI WPI. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekening organisasi, diketahui tidak terdapat transaksi masuk sebesar Rp10 juta sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang sebelumnya dikirimkan.
Mengetahui hal tersebut, Eko Affandy berupaya menghubungi nomor WhatsApp Yulianto maupun M. Kholik. Namun, menurut keterangannya, kedua nomor tersebut sulit dihubungi.
Sementara itu, Sukindar selaku Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Ditreserse Siber Polda Jawa Tengah yang telah menerima laporan dan memberikan pelayanan dalam proses penyelidikan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Ditreserse Siber Polda Jateng, Iptu IDB Santosa, S.H., M.H., dan Aipda Adhi Prasetyo, S.Kom., M.M. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang semakin berkembang," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap transaksi keuangan dan tidak mudah percaya pada bukti transfer yang diterima sebelum memastikan dana benar-benar masuk ke rekening tujuan.
(Ilma)


0 Komentar