Tergiur Harga Miring di Facebook, Warga Pacitan Terseret Kasus Dugaan Barang Curian

SEMARANG – Kasus yang dialami Yusron, warga Pacitan, menjadi gambaran nyata risiko transaksi barang elektronik murah melalui media sosial. Berawal dari tawaran baterai lithium dengan harga di bawah pasaran, transaksi yang semula dianggap sebagai peluang bisnis justru berujung pada pemeriksaan aparat penegak hukum setelah barang yang dibeli diduga berasal dari tindak pidana pencurian.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang, Yusron mengaku membeli baterai lithium seharga Rp4 juta per unit melalui perantara yang dikenalnya di Facebook. Harga tersebut lebih rendah dibanding harga pasar yang disebut mencapai sekitar Rp5 juta per unit.

Dalam keterangannya, Yusron mengaku mendapat penjelasan bahwa barang tersebut merupakan hasil lelang yang sah dan legal. Namun, perkembangan penyidikan di Polres Sukabumi mengungkap dugaan bahwa pengiriman barang berasal dari pihak lain yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pencurian.

Kasus ini membuka pertanyaan besar mengenai rendahnya literasi hukum masyarakat dalam transaksi digital. Banyak konsumen masih menganggap harga murah sebagai keuntungan tanpa melakukan verifikasi asal-usul barang maupun legalitas penjual.

Fenomena Nasional

Sejumlah penelitian akademik tentang perdagangan elektronik menunjukkan bahwa faktor harga menjadi alasan utama konsumen melakukan transaksi melalui media sosial. Namun, minimnya verifikasi identitas penjual dan asal barang meningkatkan risiko masyarakat terlibat dalam perkara hukum, baik sebagai korban penipuan maupun pihak yang ikut terseret dalam proses penyidikan.

Dalam perspektif hukum pidana, seseorang yang membeli barang hasil kejahatan dapat diperiksa penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pengetahuan mengenai asal-usul barang tersebut. Oleh karena itu, aspek itikad baik pembeli menjadi salah satu faktor penting yang akan ditelusuri dalam proses hukum.

Pendampingan Hukum

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan dan koordinasi kepada keluarga Yusron guna memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, terutama ketika menemukan barang dengan harga jauh di bawah pasaran.

"Jangan mudah percaya hanya karena harga murah. Pastikan identitas penjual, asal-usul barang, dan legalitas transaksi dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Alarm bagi Konsumen Digital

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan perdagangan melalui media sosial tidak hanya membuka peluang ekonomi, tetapi juga menghadirkan risiko hukum yang tidak kecil. Di tengah meningkatnya transaksi digital, masyarakat dituntut memiliki literasi hukum dan kemampuan verifikasi yang memadai agar tidak terjebak dalam rantai peredaran barang hasil kejahatan.

Hingga berita ini ditulis, Yusron disebut masih menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan sebagai saksi. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html