Sukindar dan Tim Hukum FERADI WPI Kawal Gugatan Pembatalan Lelang di PN Semarang
Dalil gugatan menyoroti dugaan cacat administrasi dan pencairan dana bernilai miliaran rupiah tanpa persetujuan penggugat.
SEMARANG – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan yang tergabung dalam FERADI WPI secara resmi mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri Semarang untuk memperjuangkan hak-hak klien berinisial M.I.G.J.R. Identitas pihak terkait disamarkan demi menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Tim kuasa hukum dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX. Mereka turut didampingi tim advokat dan paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang yang dipimpin Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX.
Dalam dalil gugatannya, penggugat menduga terdapat serangkaian proses administrasi yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan hak-haknya. Dugaan tersebut, menurut pihak penggugat, melibatkan sejumlah pihak dari berbagai institusi dan profesi. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa kliennya mengaku hanya pernah menerima dana sekitar Rp300 juta. Sementara itu, berdasarkan dokumen yang dipersoalkan dalam gugatan, diduga terdapat pencairan fasilitas pinjaman dengan nilai mencapai Rp2,415 miliar tanpa persetujuan yang sah dari penggugat.
Dalil tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang dimohonkan untuk diperiksa oleh majelis hakim dalam proses persidangan yang masih berjalan.
Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum serta menguji keabsahan proses yang dipandang merugikan kliennya.
“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan independen sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang. Klien kami berhak memperoleh keadilan serta perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Advokat Markus Wijaya menyatakan pihaknya akan menyiapkan seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang diperlukan selama persidangan.
“Kami akan mengawal seluruh tahapan persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan argumentasi hukum sesuai hukum acara yang berlaku agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” katanya.
Pengajuan gugatan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus FERADI WPI, di antaranya Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang Sukindar, Kepala Divisi DPP FERADI WPI Eko Affandy, Bendahara Umum FERADI WPI Tyas Susanti, serta Moh. Aziz dan Ilma Nurul Fadhilah yang tengah menjalani program kerja sama akademik dengan DPD FERADI WPI.
Menurut Sukindar, perkara ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar setiap proses administrasi dan pelayanan publik dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang diajukan penggugat masih akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran, manipulasi administrasi, maupun pencairan dana yang dimuat dalam berita ini merupakan bagian dari dalil gugatan yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red Ilma)



0 Komentar