Sidang Tipikor Tiga Kepala Desa di Pati, JPU Minta Eksepsi Ditolak dan Perkara Dilanjutkan

SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, Rabu (24/6/2026).


Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo No.174, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri sekitar 18 orang.

Tiga terdakwa yang menjalani proses persidangan yakni Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, serta Sukarjan alias Karjan yang menjabat Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Hakim Ketua Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. Sidang turut dihadiri Panitera Pengganti Novianti, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi, serta penasihat hukum para terdakwa, Sadewo Yupen Hadi, S.H., M.H.

Perkara yang disidangkan merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang sebelumnya juga menyeret mantan Bupati Pati, Sudewo, dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan kali ini, agenda yang dibahas adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa. Dalam jawabannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

"Menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan," demikian pokok tanggapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Sidang berakhir pada pukul 10.22 WIB dalam suasana tertib dan kondusif.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim akan menyampaikan pertimbangan dan keputusan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa serta menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman, lancar, dan tertib di bawah pengamanan petugas yang berjaga di lingkungan Pengadilan Tipikor Semarang.

(Yuli)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html