Sidang Perdana Kasus Tipikor Sudewo Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Penggabungan Dakwaan
Sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, didampingi hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Luhur Supriyohadi, dan terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Yupen Hadi.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti penggabungan dua konstruksi perkara yang berbeda dalam satu dakwaan, yakni perkara yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat Sudewo menjabat anggota DPR RI dan perkara yang berkaitan dengan perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Menurut penasihat hukum, kedua perkara tersebut memiliki ruang lingkup, waktu kejadian, serta konstruksi hukum yang berbeda sehingga tidak memenuhi syarat penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Penggabungan dakwaan dinilai berpotensi mengaburkan pembuktian dan memengaruhi penilaian terhadap masing-masing perkara.
Selain itu, kuasa hukum berpendapat bahwa kesamaan identitas terdakwa tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menggabungkan dua perkara yang tidak memiliki keterkaitan langsung satu sama lain. Mereka juga menyatakan bahwa penggabungan tersebut berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses pemeriksaan.
Melalui nota eksepsi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menyatakan penggabungan dakwaan tidak sah, menjatuhkan putusan sela, mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak serta nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menyampaikan jawaban resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (24/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Sidang yang dihadiri sekitar 80 orang itu berakhir pada pukul 09.55 WIB. Setelah persidangan selesai, Sudewo sempat menemui para pendukungnya di depan gedung Pengadilan Tipikor Semarang sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.20 WIB.
Seluruh rangkaian kegiatan persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.
(Bambang)


0 Komentar