Sengketa Pajak Meningkat, FERADI WPI Cetak Ahli Hukum Pajak Bersertifikat Nasional

SEMARANG – Kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang membuat kebutuhan tenaga profesional di bidang hukum pajak semakin tinggi. Tidak hanya kalangan konsultan pajak, tetapi juga advokat, akademisi, pelaku usaha hingga paralegal kini dituntut memahami aspek hukum perpajakan secara lebih mendalam.

Menjawab kebutuhan tersebut, FERADI Tax Consultant bersama FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup akan menggelar Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch 1 secara daring pada 21 Juni 2026.

Program ini hadir di tengah meningkatnya kebutuhan pendampingan hukum perpajakan seiring transformasi sistem administrasi pajak nasional, digitalisasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga semakin banyaknya sengketa perpajakan yang berujung pada proses keberatan, banding, maupun gugatan.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus FERADI Tax Consultant, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa penguasaan hukum pajak saat ini bukan lagi kebutuhan khusus bagi konsultan pajak semata, melainkan menjadi kompetensi penting bagi berbagai profesi yang bersentuhan dengan aktivitas bisnis dan hukum.

"Perubahan regulasi yang begitu cepat menuntut para profesional untuk terus meningkatkan kompetensinya. Pemahaman hukum perpajakan menjadi bekal penting dalam menghadapi berbagai persoalan administrasi maupun sengketa pajak," ujarnya.

Pelatihan yang berlangsung selama delapan jam tersebut akan membahas berbagai materi strategis mulai dari hukum pajak, prosedur Pengadilan Pajak, tax planning, pengelolaan E-Bupot dan E-Billing, pengurusan NPWP dan PKP, restitusi PPN, hingga mekanisme keberatan dan banding pajak.

Tidak hanya teori, peserta juga akan mendapatkan pembahasan studi kasus sengketa perpajakan yang terjadi di lapangan. Materi ini dinilai penting karena banyak wajib pajak maupun pelaku usaha yang masih menghadapi kesulitan dalam memahami prosedur hukum ketika berhadapan dengan otoritas perpajakan.

Menariknya, pelatihan ini menghadirkan sejumlah praktisi berpengalaman yang memiliki latar belakang sebagai advokat, konsultan pajak, akuntan, mediator, dan profesional perpajakan. Kombinasi tersebut diharapkan mampu memberikan perspektif yang komprehensif kepada peserta.

Salah satu daya tarik program ini adalah pemberian gelar nonakademik Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi. Selain sertifikat, peserta juga memperoleh Kartu Tanda Anggota, ID Card profesi, serta akses pendidikan hukum FERADI WPI selama satu tahun.

Dengan investasi pelatihan sebesar Rp1,5 juta, program ini diharapkan mampu menjadi sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan perpajakan, sekaligus memperluas jaringan profesional lintas profesi di Indonesia.

Pengamat perpajakan menilai bahwa peningkatan literasi hukum pajak menjadi kebutuhan mendesak di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara. Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha juga membutuhkan pemahaman yang memadai agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar serta memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi sengketa.

Melalui program C.FTAX Batch 1, FERADI WPI berharap dapat melahirkan lebih banyak praktisi yang memiliki kompetensi hukum perpajakan yang kuat dan mampu berkontribusi dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Red. Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html