Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Pengedar, Sita Hampir 7.000 Butir Pil Terlarang Siap Edar
Tersangka berinisial D.P.P. (31), warga Kecamatan Blora, ditangkap petugas pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora pada 5 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan Karangjati.
“Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dari dalam jok sepeda motor ditemukan bungkusan plastik bening berisi ribuan butir obat berbahaya,” ujar AKP Midiyono.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 6.897 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora. Barang bukti tersebut terdiri atas:
- 157 butir pil Trihexyphenidyl;
- 390 butir pil Dobel L;
- 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning);
- 5.490 butir pil Dobel Y.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Menurut AKP Midiyono, tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa dan mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual kepada sejumlah pembeli di wilayah Kota Blora. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan peredarannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, D.P.P. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Bambang)



0 Komentar