Satreskrim Polres Blora Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Antar Kabupaten
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka berinisial MS berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama. Ia merencanakan aksi pencurian, mengambil kendaraan di lokasi kejadian, kemudian menjual hasil curian dan menikmati keuntungan dari penjualan tersebut.
Sementara itu, tersangka MA mengetahui rencana pencurian dan turut membantu proses penjualan kendaraan hasil kejahatan. Adapun tersangka S berperan menyiapkan sarana kejahatan berupa mata kunci T dan kunci T, mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, serta membantu menjual kendaraan hasil curian.
“Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Blora, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Rembang,” ujar AKP Zaenul Arifin.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang berhasil ditemukan kembali, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai sebagai sarana kejahatan, serta beberapa pelat nomor kendaraan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Blora untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diduga Beraksi di Empat Kabupaten
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di Kabupaten Blora. Polisi menduga mereka juga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya maupun jaringan yang terlibat dalam aksi para pelaku,” tegas AKP Zaenul Arifin.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian maupun tempat hiburan.
“Masyarakat kami minta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau gembok cakram serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan mudah diawasi. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Blora dalam memberantas tindak kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Bambang)


0 Komentar