Rumah Miliaran Rupiah Diduga Berpindah Tangan Tanpa Kejelasan, FERADI WPI Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah muncul dugaan kejanggalan dalam rangkaian transaksi properti yang berujung pada peralihan hak dan pelelangan objek rumah yang selama ini ditempati keluarga Ning Yetty, M. Iskak Gozali, Darman, serta ahli waris lainnya.
Keluarga mendatangi kantor FERADI WPI DPC Kota Semarang di Perumahan Indopermai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Jumat (12/6/2026), untuk meminta pendampingan hukum atas perkara yang mereka nilai penuh tanda tanya.
Menurut keterangan Ning Yetty, persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga berencana menjual rumah tersebut dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar kepada seorang tetangga berinisial AS. Transaksi disebut dilakukan melalui skema pembiayaan perbankan karena sertifikat rumah saat itu masih menjadi agunan di Bank Jateng dengan kewajiban pelunasan sekitar Rp140 juta.
Setelah sertifikat dilepaskan dari Bank Jateng, dokumen kemudian diproses melalui BPR Artomoro Semarang. Namun, keluarga mengaku hanya menerima sebagian pembayaran dan selanjutnya tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan transaksi tersebut.
"Kami hanya menerima sebagian uang. Setelah itu tidak ada kejelasan. Tiba-tiba saya mendapat informasi bahwa hutang yang berkaitan dengan objek tersebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar," ujar Ning Yetty.
Dugaan Kejanggalan Pergantian Debitur
Menurut pengakuan keluarga, sejumlah kejanggalan mulai muncul ketika pihak BPR Artomoro beberapa kali mendatangi rumah mereka dan menawarkan pergantian nama debitur.
Ning Yetty mengaku pernah diminta untuk menggantikan posisi debitur dengan alasan agar rumah tidak masuk proses lelang. Namun permintaan tersebut ditolak karena dirinya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan tersebut.
Keluarga juga mengaku beberapa kali didatangi petugas yang memasang spanduk bertuliskan "Rumah Dalam Pengawasan Artomoro" tanpa pemberitahuan maupun persetujuan penghuni rumah.
Spanduk tersebut disebut dipasang hingga dua kali dan selalu dilepas oleh keluarga karena dianggap merugikan secara sosial maupun psikologis.
Terkejut Mengetahui Rumah Sudah Dilelang
Puncak persoalan terjadi pada Maret 2026 ketika AS bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah tersebut dan memberitahukan bahwa objek sengketa telah terjual melalui lelang yang dilaksanakan pada Desember 2025.
Menurut keterangan yang diterima keluarga, sertifikat tanah dan bangunan bahkan disebut telah beralih nama kepada pemenang lelang.
Informasi tersebut membuat keluarga terkejut karena selama ini mereka masih menempati rumah tersebut dan mengaku tidak memahami secara utuh proses yang menyebabkan rumah itu dapat dilelang.
Dalam pertemuan tersebut, AS disebut menawarkan sejumlah opsi penyelesaian berupa penyediaan rumah kontrakan selama dua tahun, uang relokasi sebesar Rp150 juta, serta skema pembayaran bertahap sebesar Rp10 juta per bulan.
Namun seluruh tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga.
Mediasi Gagal, Gugatan Disiapkan
Tidak lama setelah pertemuan tersebut, keluarga menerima panggilan pengadilan untuk mengikuti proses mediasi terkait objek rumah yang telah dilelang.
Dua kali mediasi yang berlangsung belum menghasilkan kesepakatan. Keluarga tetap mempertahankan hak atas rumah yang mereka tempati, sementara pihak lain menghendaki pengosongan objek yang telah menjadi hasil lelang.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas melalui jalur hukum.
Menurutnya, tim hukum akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen transaksi, proses peralihan hak, perjanjian kredit, hingga tahapan pelaksanaan lelang guna menguji kemungkinan adanya cacat prosedur, pelanggaran hukum, maupun dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kami akan mengupayakan gugatan pembatalan lelang dan memperjuangkan kepentingan hukum Ibu Ning Yetty, Bapak M. Iskak, serta seluruh ahli waris. Setiap proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum," tegas Donny.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Artomoro Semarang, AS, maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas keterangan yang disampaikan keluarga ahli waris.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari pengakuan pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Kindar)


0 Komentar