Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Keluarga Jadi Penjamin Kehadiran di Persidangan
Pihak keluarga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin serta siap menanggung konsekuensi hukum apabila Roy Suryo maupun dr Tifa tidak memenuhi kewajiban menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis yang berasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Di antaranya Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE terkait perubahan, penghapusan atau pemindahan informasi elektronik, serta Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Selain itu juga dikaitkan dengan ketentuan pencemaran dan fitnah dalam KUHP baru, yakni Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dalam pelimpahan tersebut, selain menyerahkan para tersangka kepada jaksa penuntut umum, turut diserahkan berbagai barang bukti berupa dokumen, buku, foto, video, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Keputusan kejaksaan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa disambut gembira oleh para pendukung keduanya. Mereka menilai langkah tersebut memberikan kesempatan bagi Roy Suryo dan dr Tifa untuk mempersiapkan pembelaan secara maksimal sambil tetap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Para pendukung berharap persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan akan menghormati proses hukum serta memenuhi seluruh panggilan dan agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan.
(Sumadi)


0 Komentar