Menurut Riyanta, lamanya proses perizinan tersebut berdampak pada tertundanya operasional perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi dunia usaha.
“Kami sudah mengurus selama sekitar dua tahun, tetapi sampai sekarang rekomendasi yang dibutuhkan belum juga terbit. Akibatnya, operasional perusahaan menjadi terhambat,” ujar Riyanta kepada wartawan.
Ia menilai proses perizinan yang berlarut-larut dapat memengaruhi iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Riyanta juga meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan perizinan agar lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Jika memang ada aparatur yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, tentu perlu dilakukan evaluasi agar pelayanan publik tidak merugikan masyarakat dan dunia usaha,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal terkait mengenai alasan belum terbitnya rekomendasi yang dimaksud. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kepastian dan kecepatan pelayanan perizinan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berita ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari instansi yang berwenang.
(Sumadi)


0 Komentar