Ribuan Relawan Padati Pn Tipikor Semarang, Desak Eksepsi Sudewo Diterima
SEMARANG, 15 September 2026– Suasana Pengadilan Tipikor Semarang memanas sejak pagi. Ribuan relawan memadati halaman dan ruang sidang untuk mendesak Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan tim pengacara Sudewo.
1. Tuntutan di Sidang
Massa relawan berorasi menuntut majelis hakim mengabulkan eksepsi tim hukum Sudewo. Argumen inti: dakwaan dinilai cacat formil/materiil sehingga proses hukum harus dibatalkan lewat putusan sela. Putusan sela adalah keputusan hakim sebelum masuk pokok perkara, yang bisa mengakhiri sidang jika eksepsi diterima.
2. Data Lapangan
- Jumlah massa: Ribuan relawan hadir dan memadati area PN Tipikor Semarang.
- Agenda sidang: Pembacaan dan pertimbangan atas eksepsi penasihat hukum Sudewo.
- Dampak hukum jika dikabulkan: Perkara Sudewo batal demi hukum. Jaksa harus mengajukan dakwaan baru jika ingin melanjutkan.
3. Konteks Hukum Eksepsi
Eksepsi atau keberatan adalah hak terdakwa untuk menguji sah tidaknya dakwaan jaksa. Majelis hakim wajib menilai 3 hal: kompetensi pengadilan, kejelasan dakwaan, dan syarat formil surat dakwaan. Jika 1 poin tidak terpenuhi, hakim bisa putus “tidak menerima dakwaan”.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum membacakan putusan sela. Sidang masih berjalan dengan pengamanan ekstra dari aparat.
(Iwan MDJ)



0 Komentar