Ribuan Relawan Kawal Sidang Putusan Sela Sudewo, 769 Massa Berangkat dari 16 Kecamatan di Pati
Pemantauan lapangan menunjukkan keberangkatan berlangsung sejak pukul 04.30 hingga 06.00 WIB dari berbagai titik kumpul di 16 kecamatan di Kabupaten Pati dengan menggunakan bus medium, kendaraan elf, serta kendaraan pribadi.
Konsentrasi massa terbesar berasal dari Kecamatan Kayen yang mengirimkan sekitar 400 orang menggunakan 10 unit bus medium. Sementara wilayah lain seperti Tambakromo, Juwana, Winong, Tlogowungu, dan Pati Kota juga mengerahkan puluhan pendukung.
Dukungan Moral untuk Terdakwa
Berdasarkan keterangan para koordinator lapangan, keberangkatan massa dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Sudewo yang tengah menjalani proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Para pendukung berharap majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum sehingga terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan dan kembali menjalankan tugas pemerintahan.
Namun demikian, putusan sela yang dibacakan majelis hakim justru menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Peta Kekuatan Massa dari 16 Kecamatan
Data lapangan mencatat relawan berasal dari sejumlah kecamatan dengan rincian antara lain:
- Kayen: 400 orang.
- Tambakromo: 75 orang.
- Juwana: 50 orang.
- Tlogowungu: 40 orang.
- Winong: 40 orang.
- Pati Kota: 40 orang.
- Margoyoso: 30 orang.
- Margorejo: 20 orang.
- Sukolilo: 20 orang.
- Cluwak: 20 orang.
- Dukuhseti: 10 orang.
- Tayu: 10 orang.
- Jaken: 6 orang.
- Batangan: 5 orang.
- Gabus: 2 orang.
- Wedarijaksa: 1 orang.
Selain kelompok relawan umum, beberapa komunitas yang disebut ikut mengirimkan massa di antaranya Pok Bolodewo, Pok Yakuza, dan PPDI.
Kelompok Kontra Tidak Hadir
Sementara itu, kelompok masyarakat yang selama ini dikenal kritis terhadap Sudewo, seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Pati Ora Sepele (POS), maupun Gabungan Aktivis Pati (GAP), dilaporkan tidak memiliki agenda mobilisasi ataupun rencana hadir di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari yang sama.
Ketiadaan kelompok kontra dinilai turut mendukung situasi yang tetap kondusif selama proses keberangkatan maupun pelaksanaan sidang.
Aparat Lakukan Monitoring
Petugas di lapangan melakukan pemantauan terhadap pergerakan massa, penggalangan dengan para koordinator lapangan, serta pelaporan situasi secara berjenjang kepada pimpinan.
Hingga seluruh rombongan meninggalkan Kabupaten Pati, tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Putusan Sela Berujung Lanjut ke Pembuktian
Harapan para pendukung agar eksepsi diterima akhirnya tidak terwujud. Majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg akan dilanjutkan pada 6 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
(Sumadi)



0 Komentar