Pemenang Lelang Terjebak Sengketa? Riyanta Soroti Ketidakjelasan Batas Tanah dalam Lelang Agunan Bank
Riyanta, S.H., kuasa hukum Sujarsi selaku pemenang lelang tanah dan ruko di wilayah desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengingatkan agar pihak bank, baik pemerintah maupun swasta, lebih cermat sebelum melelang aset milik debitur.
Menurut Riyanta, kejelasan objek hak tanggungan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi pemenang lelang yang telah mengeluarkan dana untuk memperoleh aset tersebut.
"Objek yang akan dilelang harus benar-benar jelas, terutama mengenai batas-batas tanahnya. Informasi ini harus dipastikan sejak awal dari pihak debitur maupun dokumen yang menjadi dasar hak tanggungan," ujarnya kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Pati (5/5/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Sejauh mana proses verifikasi objek lelang dilakukan sebelum aset dilepas ke publik? Apakah seluruh data fisik dan yuridis telah dipastikan sesuai dengan kondisi di lapangan?
Dalam sejumlah kasus, pemenang lelang justru menghadapi persoalan baru setelah dinyatakan sah sebagai pembeli. Mulai dari perbedaan luas lahan, batas tanah yang tidak jelas, hingga munculnya klaim dari pihak lain yang mengaku memiliki hak atas sebagian objek yang dilelang.
Kondisi semacam ini dinilai dapat merugikan pemenang lelang yang seharusnya memperoleh kepastian hukum setelah memenangkan proses lelang resmi yang difasilitasi negara maupun lembaga perbankan.
Riyanta menegaskan bahwa kehati-hatian harus dimulai sejak tahap awal. Bank sebagai pemegang hak tanggungan perlu memastikan seluruh data objek agunan telah diverifikasi secara menyeluruh, termasuk kesesuaian antara sertifikat, gambar situasi, dan kondisi faktual di lapangan.
"Jangan sampai setelah lelang selesai, justru muncul persoalan yang berujung sengketa. Kepastian hukum harus diberikan kepada semua pihak, terutama pembeli yang beritikad baik," tegasnya.
Kasus yang menimpa kliennya menjadi pengingat bahwa transparansi dan validitas data objek lelang merupakan hal yang tidak bisa dianggap sepele. Sebab, ketika batas tanah tidak jelas, potensi konflik dapat muncul kapan saja dan berujung pada proses hukum yang panjang.
Pengamat hukum agraria menilai persoalan semacam ini perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, meningkatnya jumlah lelang agunan perbankan harus diimbangi dengan akurasi data objek yang dilelang agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Kini publik menanti, apakah peringatan yang disampaikan kuasa hukum pemenang lelang tersebut akan menjadi momentum evaluasi bagi lembaga perbankan dalam memperketat verifikasi objek hak tanggungan sebelum dilelang kepada masyarakat.
(Sumadi)


0 Komentar