Pembangunan RS Bhayangkara di Lapangan Desa Tambahmulyo Dibatalkan, Kades Ajak Warga Kawal Balik Nama Sertifikat

PATI – Polemik rencana pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di lahan lapangan Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir dengan dibatalkannya proyek tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan melalui Dokkes RS Bhayangkara Polda Jawa Tengah juga telah ditarik kembali.

Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini turut mengawal dan menyuarakan aspirasi terkait status lahan lapangan desa. Menurutnya, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyelesaikan proses administrasi pengembalian status sertifikat agar kembali atas nama lapangan desa.

"Kita masih harus bersama-sama bersinergi untuk proses balik nama sertifikat tersebut atas nama lapangan desa," ujar Eka Kurnia Sejati saat wawancara dengan media online pertapakkendeng.com di kediamannya (14/6/2026).


Ia menegaskan bahwa pembatalan pembangunan rumah sakit di lokasi tersebut merupakan hasil perjuangan bersama seluruh masyarakat Desa Tambahmulyo. Karena itu, dirinya mengajak seluruh elemen warga untuk tetap mengawal proses penyelesaian administrasi hingga tuntas.

Menurut Eka, pemerintah desa berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses balik nama sertifikat tersebut. Ia bahkan menyatakan siap dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat terkait realisasi komitmen tersebut.

"Ini adalah keberhasilan perjuangan seluruh rakyat Desa Tambahmulyo. Saya siap ditagih oleh masyarakat dan akan segera melakukan proses balik nama sertifikat tersebut," tegasnya.

Dengan dibatalkannya rencana pembangunan RS Bhayangkara di lapangan desa, masyarakat berharap aset yang selama ini digunakan sebagai sarana olahraga dan kegiatan sosial warga dapat kembali memiliki kepastian status hukum serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat Desa Tambahmulyo.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html