Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan GEMA Riau DPR RI Ubah SK Menhut 903 tentang Kawasan Hutan di Riau

DPR RI diminta mengawal perlindungan hak masyarakat adat yang terdampak penetapan kawasan hutan di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

JAKARTA – Pemangku Adat Kenegerian Kubu bersama Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA) mengajukan permohonan kepada Komisi XIII DPR RI agar dilakukan perubahan terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 903 tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Riau.


Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026), sebagai upaya memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat yang dinilai terdampak oleh kebijakan tersebut.

Pemangku Adat Kenegerian Kubu yang juga merupakan bagian dari pimpinan Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA) menegaskan bahwa penerapan SK Menhut Nomor 903 telah menimbulkan persoalan hukum dan sosial bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun menguasai wilayah ulayat mereka.

Menurut mereka, kebijakan tersebut menyebabkan berkurangnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, termasuk adanya kekhawatiran terhadap aktivitas pematokan kawasan yang berdampak pada ruang hidup dan mata pencaharian warga.

“Kami memohon kepada Komisi XIII DPR RI agar memperjuangkan perubahan SK Menhut 903 demi menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan bermukim di wilayah ini jauh sebelum regulasi tersebut diterbitkan,” ungkap perwakilan Pemangku Adat Kenegerian Kubu.

Wilayah yang disebut terdampak meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, yakni Kecamatan Kubu, Kubu Babussalam, Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan, Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, hingga Balai Jaya.

Bersama GEMA Riau, para pemangku adat menilai pengakuan terhadap hak ulayat merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat konstitusi dalam melindungi masyarakat hukum adat beserta identitas, budaya, dan wilayah kehidupannya.

Mereka juga berharap pemerintah dapat melakukan sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang berpotensi memicu konflik agraria di daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Komisi XIII menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk penetapan kawasan hutan.

Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA) menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat adat Kenegerian Kubu hingga tercipta kepastian hukum dan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat yang terdampak.

Menurut GEMA, keberadaan masyarakat adat beserta hak ulayatnya merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah, budaya, dan identitas Melayu Riau yang wajib dijaga serta dihormati oleh negara.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang komprehensif, berkeadilan, dan menghormati hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.

(Jismar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html