Merasa Tak Pernah Berutang Miliaran Rupiah, Ahli Waris Kaget Rumahnya Sudah Laku Dilelang
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah keluarga Ning Yetty, M. Iskak Gozali, Darman, dan ahli waris lainnya mendatangi Kantor Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang di Perumahan Indopermai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Jumat (12/6/2026), guna meminta pendampingan hukum terkait sengketa yang berujung pada pelelangan rumah yang masih mereka tempati.
Menurut penuturan Ning Yetty, persoalan bermula ketika keluarga berencana menjual rumah tersebut dengan harga sekitar Rp2,5 miliar kepada seorang tetangga berinisial ASS. Saat itu sertifikat rumah masih menjadi agunan di Bank Jateng dengan sisa kewajiban sekitar Rp140 juta.
Setelah kewajiban tersebut dilunasi, sertifikat kemudian diproses melalui BPR Artomoro Semarang. Dalam proses itu, menurut Ning Yetty, dilakukan pembaruan sertifikat dan melibatkan sejumlah ahli waris untuk keperluan administrasi pencairan dana.
Namun, keluarga mengaku hanya menerima sebagian pembayaran dan tidak lagi memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan transaksi tersebut.
"Saya mendapat informasi bahwa kewajiban kredit yang berkaitan dengan objek tersebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Informasi itu justru saya peroleh dari salah satu karyawan yang sering datang ke rumah," ujar Ning Yetty.
Dugaan Kejanggalan dalam Proses Kredit
Ning Yetty mengungkapkan bahwa pada suatu kesempatan pihak BPR Artomoro pernah menawarkan pergantian nama debitur dari ASS menjadi dirinya dengan alasan agar rumah tersebut tidak masuk dalam proses lelang.
Namun tawaran tersebut ditolaknya karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan tersebut.
"Saya diminta menjadi debitur pengganti dengan alasan membantu menyelamatkan rumah dari lelang, tetapi saya menolak karena saya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut," katanya.
Keluarga juga mengaku beberapa kali didatangi pihak yang mengatasnamakan BPR Artomoro untuk melakukan dokumentasi dan meminta foto di depan rumah.
Tidak hanya itu, menurut pengakuan keluarga, pihak tersebut juga pernah memasang spanduk bertuliskan "Rumah Dalam Pengawasan Artomoro" tanpa pemberitahuan maupun persetujuan penghuni rumah.
Spanduk tersebut disebut dipasang sebanyak dua kali dan selalu dilepas kembali oleh keluarga karena dianggap merugikan serta menimbulkan tekanan psikologis.
Rumah Diduga Telah Terjual Melalui Lelang
Menurut keterangan Ning Yetty, sekitar tanggal 10 Maret 2026, ASS bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah tersebut dan menyampaikan bahwa objek rumah telah terjual melalui proses lelang yang dilaksanakan pada Desember 2025.
Bahkan, keluarga mendapat informasi bahwa sertifikat rumah telah beralih nama kepada pihak pemenang lelang.
Informasi tersebut membuat keluarga terkejut karena selama ini mereka masih menempati rumah tersebut dan mengaku tidak memahami secara utuh proses hukum yang menyebabkan rumah dapat dilelang.
Dalam pertemuan itu, ASS dan kuasa hukumnya disebut menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, antara lain penyediaan rumah kontrakan selama dua tahun, uang relokasi sebesar Rp150 juta, serta pembayaran bertahap sebesar Rp10 juta per bulan hingga rumah dapat ditebus kembali.
Namun seluruh tawaran tersebut ditolak oleh keluarga.
"Saya hanya meminta hak saya dipenuhi sesuai nilai rumah yang telah disepakati," ujar Ning Yetty.
Mediasi Belum Membuahkan Hasil
Tidak lama setelah pertemuan tersebut, keluarga menerima surat panggilan dari pengadilan untuk mengikuti proses mediasi terkait sengketa objek rumah yang telah dilelang.
Dalam dua kali mediasi yang berlangsung, belum tercapai kesepakatan antara para pihak.
Menurut Ning Yetty, dalam mediasi tersebut pihaknya diminta untuk mengosongkan rumah dengan kompensasi berupa rumah kontrakan selama dua tahun, uang Rp150 juta, dan pembayaran berkala sebagaimana yang sebelumnya ditawarkan.
Namun keluarga tetap menolak usulan tersebut.
Setelah mediasi kedua berakhir, Ning Yetty mengaku tidak lagi menerima komunikasi dari ASS maupun kuasa hukumnya.
FERADI WPI Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menegaskan bahwa tim hukum SUBUR JAYA LAWFIRM bersama FERADI WPI akan mengkaji secara menyeluruh seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi, peralihan hak, perjanjian kredit, hingga proses pelaksanaan lelang.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan cacat prosedur, pelanggaran hukum, maupun perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi dasar gugatan pembatalan lelang.
"Kami akan mengupayakan gugatan pembatalan lelang dan memperjuangkan hak-hak hukum Ibu Ning Yetty, Bapak M. Iskak Gozali, serta seluruh ahli waris. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Donny Andretti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Artomoro Semarang, pihak berinisial ASS, maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pernyataan yang disampaikan oleh keluarga ahli waris.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi: Irma


0 Komentar