Mediasi Gagal, Sengketa Tanah Desa Doropayung Berlanjut ke Sidang Pembuktian

PATI – Upaya mediasi dalam perkara gugatan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, belum membuahkan hasil. Para pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing sehingga sengketa tersebut akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.

Perkara ini berawal dari terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Desa Doropayung yang dipersoalkan oleh sejumlah warga. Pihak penggugat menilai proses penerbitan sertifikat yang belum genap setahun tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengandung cacat prosedur administratif.

Sebanyak delapan kepala keluarga (KK) RT 08/ RW 03 desa Doropayung, yang saat ini menempati lahan yang diklaim sebagai tanah GG (Tanah Negara) menolak rencana pengosongan lahan. Mereka beralasan telah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 14 tahun.

Menurut keterangan warga, lahan yang kini disengketakan sebelumnya merupakan bekas aliran kali mati yang kemudian mereka urug secara swadaya hingga menjadi daratan yang dapat ditempati dan dimanfaatkan untuk tempat tinggal.

Salah satu warga, Mbah Sariman, mengaku khawatir jika penggusuran benar-benar dilakukan. Ia mengaku tidak memiliki tanah maupun tempat tinggal lain selain lahan yang saat ini ditempatinya.

"Kalau saya harus diusir dari tanah itu, saya harus tinggal di mana? Wong saya tidak punya tanah sama sekali selain ini," ujar Mbah Sariman dengan nada sedih.

Warga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan, termasuk sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Mereka juga meminta pemerintah desa mengedepankan solusi kemanusiaan sebelum mengambil langkah pengosongan.

Di sisi lain, pemerintah desa mempertahankan legalitas sertifikat yang telah diterbitkan dan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa yang harus diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan gagalnya proses mediasi, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Pada tahapan ini, masing-masing pihak akan menghadirkan dokumen, saksi, maupun alat bukti lainnya untuk memperkuat argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum nasib delapan keluarga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut. Hasil sidang pembuktian nantinya diperkirakan akan menjadi penentu arah penyelesaian konflik agraria yang telah memanas di Desa Doropayung tersebut.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html