Mantan Bupati Pati Sudewo Gagal dalam Eksepsi, Sidang Tipikor Berlanjut ke Tahap Pembuktian Saksi JPU

SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa H. Sudewo, ST, MT, dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, Senin (29/6/2026).


Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jalan Suratmo No. 174, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, mulai pukul 09.10 hingga 10.00 WIB, dengan dihadiri sekitar 70 orang.

Majelis Hakim Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa

Majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono Marwiyanto, bersama hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo, memutuskan untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusan sela, majelis menyatakan:

  • Menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
  • Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
  • Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Dengan putusan tersebut, proses hukum memasuki tahap pembuktian pokok perkara.

Sidang Berikutnya Hadirkan Saksi JPU

Jaksa Penuntut Umum, Luhur Supriyohadi, dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 6 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

Tahapan pembuktian tersebut menjadi momentum penting untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun dalil-dalil yang tertuang dalam surat dakwaan.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Sadewo Yupen Hadi, S.H., M.H., masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Status Hukum Belum Berkekuatan Tetap

Perlu ditegaskan bahwa penolakan eksepsi tidak berarti terdakwa dinyatakan bersalah. Putusan sela hanya menegaskan bahwa surat dakwaan dianggap sah secara hukum dan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selama persidangan berlangsung, situasi di Pengadilan Tipikor Semarang dilaporkan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html