Lapas Pati Berikan Cuti Bersyarat kepada Tiga Terpidana Kasus Aksi 13 Agustus 2025

PATI – Tiga narapidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana saat aksi unjuk rasa di Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025, yakni Amsori Soreng Kedungmulyo, Miming Purwanto Bendan, dan Ahmad Sobirin Bremi, resmi memperoleh cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, Jumat (26/6/2026).


Kegiatan pemberian cuti bersyarat berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.15 WIB di Lapas Kelas IIB Pati, Jalan AKBP Agil Kusumadya Nomor 19, Desa Ngarus, Kecamatan Pati.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Pati Suprihadi, Kasi Binadik Wahyu Kusriyono Karim, KPLP Mualim N. Syiyam, unsur Kodim 0718/Pati, perwakilan Polresta Pati, pegawai lapas, serta sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Adapun tiga warga binaan yang menerima hak cuti bersyarat tersebut masing-masing merupakan terpidana kasus penganiayaan yang berkaitan dengan peristiwa aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pemberian cuti bersyarat dilakukan setelah para narapidana memenuhi persyaratan hukum dan administratif sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan memenuhi masa hukuman minimal untuk memperoleh hak integrasi.

Seiring terpenuhinya tuntutan pembebasan ketiga narapidana tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) juga membatalkan rencana audiensi dengan Kepala Lapas Pati yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Juli 2026.

Dalam surat tertanggal 26 Juni 2026, AMPB menyatakan bahwa tujuan utama pengajuan audiensi telah tercapai setelah ketiga narapidana memperoleh cuti bersyarat dan dapat melanjutkan proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

Pengamanan dan monitoring kegiatan melibatkan unsur Lapas, Kodim 0718/Pati, dan Polresta Pati guna memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman dan tertib.

Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan berlangsung lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.

Pihak terkait menilai bahwa pemberian cuti bersyarat tersebut merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan berakhirnya polemik mengenai status ketiga narapidana tersebut, situasi keamanan di wilayah Kabupaten Pati diharapkan tetap kondusif serta tidak memunculkan kembali potensi aksi massa dalam waktu dekat.

(Tim Redaksi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html