Ketua IWO Kabupaten Tegal Soroti Dugaan Pembatasan Akses Informasi oleh Pj Kades Munjungagung

Ketua IWO: Sikap Tertutup Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan Informasi yang Diinstruksikan Bupati

TEGAL – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tegal, Achmad Sholeh, menyoroti dugaan pembatasan akses informasi yang

dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Siti Rofiqoh Amalia, terhadap sejumlah jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi terkait perkembangan polemik di desa tersebut.

Menurut Sholeh, pers seharusnya memperoleh ruang untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, terutama di tengah tingginya perhatian publik terhadap situasi pasca-Musyawarah Desa (Musdes) di Munjungagung.

“Kami menyayangkan apabila ada kesan bahwa jurnalis dipersulit dalam memperoleh konfirmasi. Di tengah sorotan publik, ruang komunikasi yang terbuka sangat penting demi menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan akurat,” ujar Achmad Sholeh, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari anggota IWO yang bertugas di lapangan mengenai kesulitan memperoleh keterangan resmi terkait tindak lanjut kisruh pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dinamika yang berkembang pasca-Musdes.

Berdasarkan laporan tersebut, tiga orang jurnalis mendatangi Balai Desa Munjungagung untuk melakukan wawancara dan konfirmasi secara langsung. Setibanya di lokasi, mereka diminta menunggu karena Pj Kepala Desa disebut sedang menerima tamu dan mengadakan pertemuan di ruang kerjanya.

Setelah menunggu cukup lama, para jurnalis kembali mencoba meminta waktu untuk wawancara. Namun, menurut keterangan yang diterima IWO, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi dengan alasan adanya agenda internal yang masih berlangsung.

Karena tidak memperoleh kepastian waktu untuk melakukan konfirmasi, para jurnalis akhirnya meninggalkan lokasi dan melanjutkan peliputan melalui sumber-sumber lain yang tersedia.

Dinilai Tidak Sejalan dengan Semangat Keterbukaan Informasi

Achmad Sholeh menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal selama ini mendorong aparatur pemerintahan, termasuk pemerintah desa, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan media dan masyarakat.

“Transparansi merupakan salah satu fondasi utama pemerintahan yang akuntabel. Media hadir untuk menyampaikan informasi kepada publik, sehingga komunikasi yang baik antara pemerintah dan insan pers perlu terus dijaga,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan terhadap proses konfirmasi justru dapat menghindarkan munculnya kesalahpahaman dan memberikan kesempatan bagi pejabat publik untuk menyampaikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.

Polemik Musdes dan BUMDes Jadi Sorotan Publik

Desa Munjungagung belakangan menjadi perhatian masyarakat setelah pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Agung Mandiri, pengelola objek wisata Pantai Larangan, pada Jumat (26/6/2026).

Sejumlah warga disebut mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan BUMDes dalam forum tersebut. Situasi kemudian memanas dan berujung pada kericuhan yang mengakibatkan kerusakan pada fasilitas portal pintu masuk kawasan wisata.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah warga kepada instansi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

IWO Tekankan Profesionalisme dan Hak Jawab

Meski menyampaikan kritik terhadap dugaan pembatasan akses informasi, IWO Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Achmad Sholeh mengingatkan para wartawan agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

“Pemberitaan harus tetap objektif, edukatif, dan berbasis fakta. Pada saat yang sama, hak jawab dan ruang klarifikasi bagi semua pihak wajib diberikan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Munjungagung, Siti Rofiqoh Amalia, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan akses informasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html