Kepala Desa se-Pati Diberi Peringatan Keras Soal KKN dan Penyalahgunaan Dana Desa
Kegiatan yang mengusung tema "Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak terhadap Kekerasan serta Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)" tersebut dihadiri puluhan kepala desa dari Kecamatan Pati, Margorejo, Gabus, Wedarijaksa, dan Gembong.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati Ari Sih Hartono, S.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Fandi Isnan, S.H., M.H., serta para kepala desa dan perangkat desa.
Dalam sambutannya, Ari Sih Hartono menegaskan bahwa upaya menciptakan pemerintahan desa yang bersih tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi yang terus berkembang.
Menurutnya, banyak persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan desa terjadi bukan semata-mata karena niat melakukan penyimpangan, melainkan akibat keterbatasan pemahaman terhadap aturan dan mekanisme administrasi yang kompleks.
"Program Jaksa Garda Desa hadir sebagai mitra preventif bagi pemerintah desa agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pati Rendra Yoki Pardede mengungkapkan bahwa sektor pemerintahan desa masih menjadi salah satu wilayah rawan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus korupsi desa secara nasional mengalami peningkatan signifikan. Jika pada tahun 2022 tercatat 155 kasus, maka pada tahun 2023 meningkat menjadi 187 kasus dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp162 miliar.
Untuk menekan angka tersebut, Kejaksaan RI mengembangkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berfokus pada pencegahan melalui pendampingan hukum, pengawalan pengelolaan anggaran, serta peningkatan kompetensi aparatur desa.
Dalam paparannya, Kejari Pati mengidentifikasi sejumlah modus penyimpangan yang kerap ditemukan dalam pengelolaan dana desa. Di antaranya mark-up anggaran, perjalanan dinas fiktif, proyek fiktif, penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, penguasaan aset desa oleh oknum, hingga penahanan setoran pajak.
"Kami membuka ruang konsultasi hukum bagi seluruh kepala desa. Jika ada persoalan hukum atau keraguan dalam pengelolaan anggaran, silakan datang dan berdiskusi di Kejaksaan Negeri Pati," tegas Rendra.
Selain isu tata kelola pemerintahan desa, peserta juga mendapatkan materi mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan yang disampaikan Jaksa Fungsional Fandi Isnan.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Fandi menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, hingga penelantaran yang seluruhnya memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelaku.
Ia juga mengingatkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi atau ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Sosialisasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi di tingkat desa sekaligus memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kepolisian, APIP, dan organisasi perangkat desa, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Sumadi)



0 Komentar