Kejari Pati Musnahkan Barang Rampasan dari 78 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R. Hari Wibowo, dan dihadiri Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, perwakilan Polresta Pati, Dinas Kesehatan, serta jajaran pegawai Kejari Pati.
Dalam sambutannya, Kajari Pati menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang telah dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa setiap proses hukum dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi peringatan akan bahaya tindak pidana yang dapat merusak kehidupan masyarakat.
“Kami ingin mengirimkan pesan yang kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan kejahatan tidak akan dibiarkan,” tegasnya.
Pada kegiatan tersebut, Kejari Pati memusnahkan barang rampasan dari 78 perkara yang telah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, telepon genggam, rokok tanpa cukai, serta berbagai barang bukti dari tindak pidana lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, antara lain diblender, dibakar, dan dipotong menggunakan alat pemotong besi. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Pati yang terdiri dari sejumlah Jaksa Penuntut Umum, di antaranya Tri Yulianto, Himawan Setianto, Dwi Ciptotunggal, Tulhah Yasir, Lilik Setiyani, Ika Lusiana F., Hapsoro Eka Pujiyanti, Anny Asyiatun, Fandi Isnan, dan Danang Seftrianto.
Pemusnahan barang rampasan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tindak pidana yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, aparat intelijen dan aparat penegak hukum melakukan monitoring dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan acara berjalan aman, tertib, dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir pada pukul 10.30 WIB, situasi terpantau aman tanpa adanya gangguan keamanan.
(Arikha)




0 Komentar