Kasus Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jepara Berlanjut, Berkas Perkara Menuju Tahap P-21
Perkembangan tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya pelengkapan berkas perkara yang dilakukan penyidik guna memenuhi seluruh petunjuk dari pihak kejaksaan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Angga Dwi Susanto, SH., MH., mengatakan penyidik terus berupaya menyelesaikan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
“Kasus ini saat ini dalam tahap proses P-21,” ujar Ipda Angga saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada 11 Juni 2026 melalui mekanisme P-19. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan memastikan seluruh unsur pembuktian, administrasi, dan materi perkara telah terpenuhi secara lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Mario, menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah memberikan sejumlah petunjuk yang perlu dilengkapi sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
“Masih ada yang perlu dilengkapi. Saat ini kami menunggu penyidik memenuhi petunjuk yang telah diberikan,” katanya.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, Satreskrim Polres Jepara melakukan pelengkapan berkas sesuai arahan jaksa. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Andika S.Tr.K., S.I.K., M.H., sebelumnya juga menyatakan bahwa seluruh petunjuk sedang dipenuhi sebelum berkas kembali diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 19 tahun yang diterima Polres Jepara pada Februari 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, tersangka juga telah menjalani penahanan setelah dinyatakan memenuhi syarat hukum dan kesehatan. Meski demikian, seluruh proses hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren dan seorang santriwati sebagai korban. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus menjadi sorotan publik.
Tahap menuju P-21 ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Polres Jepara menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Petrus)


0 Komentar