Kalijaga82 Foundation Sampaikan Dukungan Moral dan Keprihatinan atas Proses Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa
PURWODADI – Kalijaga82 Foundation menyampaikan pernyataan dukungan moral sekaligus keprihatinan terhadap proses hukum yang menimpa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkait pernyataan maupun penelitian yang mereka lakukan mengenai dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Melalui Surat Pernyataan Dukungan Moral dan Keprihatinan Nomor 19/K82/VI/2026 yang diterbitkan pada 19 Juni 2026, organisasi tersebut menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun kajian ilmiah sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Ketua Kalijaga82 Foundation, Sutrisno, yang juga divisi hukum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) DPD Purwodadi Grobogan ini menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Namun demikian, ia berharap agar setiap tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak asasi manusia.
"Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak diskriminatif. Selain itu, asas praduga tak bersalah perlu dijaga agar hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi," demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Dalam surat itu, Kalijaga82 Foundation juga menegaskan empat sikap utama, yakni;
- Menyampaikan keprihatinan atas perkembangan proses hukum yang dihadapi Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma,
- Mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,
- Mendorong penyelesaian setiap perbedaan pendapat melalui mekanisme hukum yang berkeadilan,
- Serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan mengedepankan dialog.
Menurut Sutrisno, pernyataan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap tegaknya keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara di Indonesia.
Surat pernyataan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM sebagai bentuk penyampaian sikap resmi organisasi terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Kalijaga82 Foundation menegaskan bahwa di tengah dinamika perbedaan pandangan yang muncul, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga kondusivitas demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(Mulyo)


0 Komentar