Dukung Sudewo, Massa APB dan Relawan Bolodewo Padati Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG– Ratusan pendukung H. Sudewo, S.T., M.T. menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/6/2026). Aksi yang diikuti massa dari Ormas Aksi Pati Bangkit (APB) dan relawan Bolodewo tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada Sudewo yang tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Sejak pukul 08.00 WIB, sekitar 150 orang berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Dr. Suratmo No. 174, Manyaran, Semarang Barat. Mereka membawa berbagai atribut dukungan berupa megaphone, spanduk, karangan bunga, serta atribut organisasi.

Beberapa spanduk yang dibentangkan antara lain bertuliskan “Cepat Kembali Membangun Pati, Pak Sudewo Bupatiku!!” dan “Bebaskan Bupati Pati Sudewo”. Massa juga membawa karangan bunga yang berisi harapan agar Majelis Hakim mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengembalikan Sudewo untuk memimpin Kabupaten Pati.

Dalam aksi tersebut, massa secara bersama-sama menyanyikan yel-yel dukungan yang berisi harapan agar Sudewo dapat segera bebas dan kembali memimpin daerah yang dipimpinnya. Selain itu, para peserta aksi menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

Menurut para pendukung, pembangunan di Kabupaten Pati dinilai mengalami kemajuan selama masa kepemimpinan Sudewo. Oleh karena itu, mereka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam memutus perkara yang sedang berlangsung. Massa juga melantunkan sholawat bersama sebagai bentuk dukungan moral kepada terdakwa.

Sementara itu, pada pukul 09.10 WIB, persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa H. Sudewo, S.T., M.T. digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H. dengan anggota majelis Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H. dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H., Kes.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. JPU menolak seluruh keberatan yang diajukan dan meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

Sidang berakhir pada pukul 09.40 WIB dan Majelis Hakim menjadwalkan agenda berikutnya pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Usai persidangan, sekitar pukul 10.11 WIB, Sudewo sempat menemui para pendukungnya dan menyampaikan pesan agar seluruh simpatisan tetap menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Tak lama kemudian, kendaraan tahanan yang membawanya meninggalkan area pengadilan dengan pengawalan petugas.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, aksi damai berlangsung tertib tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat. Aparat keamanan dari jajaran terkait juga melakukan monitoring, koordinasi, dan langkah antisipatif guna menjaga situasi tetap kondusif menjelang agenda persidangan berikutnya.

Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 10.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan, baik aksi damai maupun pelaksanaan persidangan, berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html