Dugaan Kelalaian Penanganan, Korban Tabrakan Truk Sampah Minta UPT 3 Tembalang Bertanggung Jawab
SEMARANG – Korban insiden truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang yang menabrak rumah warga di Kampung Bambankerep RT 04 RW 04, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, mengaku kecewa atas penanganan yang dinilai lamban dari pihak terkait.
Memasuki hari kelima pascakejadian, Musriyanto menyatakan belum ada perwakilan resmi dari UPT 3 Tembalang yang datang secara langsung ke kediamannya untuk menyampaikan permohonan maaf maupun memberikan kepastian terkait penyelesaian kerugian yang dialaminya.
"Kami sangat menyayangkan karena sejak hari pertama kejadian hingga hari kelima ini belum ada perwakilan resmi yang datang untuk berkomunikasi langsung dengan kami. Padahal kebutuhan air bersih keluarga terganggu akibat kerusakan tower air," ujar Musriyanto, Jumat (19/6/2026).
Menurut keterangan korban, upaya mencari kejelasan dilakukan dengan mendatangi kantor terkait. Dari hasil komunikasi tersebut, korban memperoleh informasi bahwa kendaraan yang terlibat merupakan armada yang berada di bawah pengelolaan UPT 3 Tembalang.
Korban juga mengaku telah berkomunikasi dengan perwakilan UPT 3 Tembalang. Namun, menurutnya, belum ada langkah konkret yang memberikan kepastian mengenai proses perbaikan fasilitas yang rusak.
Sementara itu, tim pendamping hukum korban yang berasal dari Organisasi Advokat dan Paralegal Feradi WPI, GJL, GAMAT RI Kecamatan Ngaliyan, serta perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI/YLKAI) menyampaikan kritik terhadap pola penyelesaian yang, menurut mereka, berpotensi membebankan tanggung jawab kepada pihak sopir secara pribadi.
Pendamping hukum korban mempertanyakan mekanisme penyelesaian apabila tidak dituangkan dalam kesepakatan resmi yang memiliki kepastian hukum. Mereka menilai perlu adanya dokumen tertulis yang menjelaskan bentuk tanggung jawab instansi terhadap kerugian yang dialami warga.
"Yang kami harapkan adalah adanya kepastian penyelesaian secara kelembagaan. Jangan sampai proses perbaikan terhenti di tengah jalan karena tidak ada jaminan yang jelas mengenai tanggung jawab penyelesaiannya," ujar salah satu pendamping hukum korban.
Mereka juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum perdata, pihak pemberi kerja atau instansi pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau kelalaian yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas oleh pegawainya.
Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari unsur pemerintahan setempat. Lurah Kedungpane bersama unsur Babinsa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan hak warga yang terdampak dapat dipulihkan.
Selain itu, pihak kelurahan juga menekankan pentingnya pelaporan dan koordinasi yang cepat dari tingkat RT dan RW apabila terjadi peristiwa serupa, sehingga pemerintah dapat segera mengambil langkah penanganan yang diperlukan.
Hingga berita ini disusun, korban dan tim pendamping hukum masih menunggu respons resmi dari UPT 3 Tembalang maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang terkait bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.
Korban menyatakan apabila belum terdapat kejelasan penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang guna meminta tindak lanjut dan penyelesaian secara kelembagaan.
(Sriyanto)



0 Komentar