DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-17, Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Rapat yang digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Agenda ini menjadi tahapan konstitusional yang memiliki arti strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD tidak hanya memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan, kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta tingkat akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Melalui forum paripurna tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai aspek, mulai dari capaian program, realisasi pendapatan, belanja daerah, hingga pembiayaan, dikaji secara menyeluruh guna memastikan bahwa penggunaan anggaran telah memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD juga menjadi momentum evaluasi bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mengidentifikasi berbagai keberhasilan, tantangan, maupun aspek yang masih memerlukan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional. Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk implementasi prinsip transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan publik.
Rapat Paripurna Ke-17 ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Demak terus mengedepankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara seimbang. Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan tercipta sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas, akuntabel, serta mampu mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui proses pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Kabupaten Demak yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
(Sutarso)


0 Komentar